Pelaku Mutilasi di Malang Berniat Buang Bagian Tubuh di Luar Pasar
- Penulis : Avirista Midaada
- | Selasa, 18 Jun 2019 15:25 WIB
jatimnow.com - Tersangka kasus mutilasi di Pasar Besar Kota Malang, Sugeng Santoso, sempat berniat berniat untuk membuang potongan tubuh korbannya di luar area pasar. Hal ini diperoleh dari hasil rekonstruksi yang dijalaninya pada Selasa (18/6/2019).
Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Komang Yogi Arya Wiguna menyebut, sesuai keterangan berkas pemeriksaan dan rekonstruksi diperoleh fakta Sugeng berniat membuang potongan tubuh di luar pasar.
Baca Juga: Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya
"Setelah melakukan mutilasi dia ingin menghilangkan jejak dengan menyebarkan potongan tubuh ke luar area pasar," ungkap Komang.
Namun terbatasnya waktu membuat pelaku mengurungkan niatnya.
Baca Juga: Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang
"Karena tidak ada kesempatan, akhirnya potongan tubuh korban disebar sekitar lokasi pembunuhan," lanjut Komang.
Rekonstruksi berjalan dengan lancar, Sugeng Santoso (49) warga Jodipan Wetan memeragakan dengan tenang adegan mulai ia datang bersama korbannya di lantai 2 Pasar Besar, berniat melakukan adegan tak senonoh meski tidak jadi, hingga membunuh korban di tangga dan membawa tubuhnya ke kamar mandi untuk dimutilasi.
Baca Juga: Muhammadiyah Bangun Pabrik Infus di Malang, Nilai Investasi Capai Rp800 Miliar
Selanjutnya tersangka menaruh bagian tubuh mulai pergelangan kaki, tangan, dan kepala di sekitar tangga, sedangkan bagian tubuh yang utuh mulai dari badan hingga paha diletakkan di dalam kamar mandi tempat ia memutilasi korbannya.
Mutilasi ini terungkap setelah warga menemukan potongan tubuh manusia pada Selasa siang 14 Mei 2019 pukul 13.30 Wib. Setelah ditelusuri ternyata pelaku pembunuhan dan pemutilasi tersebut yakni seorang tunawisma bernama Sugeng Santoso (49).
Editor : Arif ArdiantoURL : https://jatimnow.id/baca-17096-pelaku-mutilasi-di-malang-berniat-buang-bagian-tubuh-di-luar-pasar