Jumat, 12 Jun 2026 05:51 WIB

Prostitusi Online Artis

Fakta Persidangan, Rian Pemesan Vanessa Ternyata Punya Nama Lain

Vanessa Angel saat di Pengadilan Negeri Surabaya
Vanessa Angel saat di Pengadilan Negeri Surabaya

jatimnow.com - Vanessa Angel kembali jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (12/6/2019). Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan terdakwa.

Dalam sidang tersebut Vanessa memberikan keterangan terkait perkenalannya saat bertemu dengan Rian Subroto. Ia membeberkan jika Rian memiliki nama lain yakni berinisial F.

Baca Juga: Satpol PP Surabaya Cek Dugaan Prostitusi di Eks Lokalisasi Moroseneng

Kuasa Hukum Vanessa Angel, Milano Lubis mengatakan bahwa kliennya tersebut sempat menyebutkan nama lain dari Rian saat mereka berkenalan.

"Malahan di sidang Vanessa menyebut nama lain saat berkenalan dengan pemesannya. Entah itu keceplosan atau gimana dia menyebut nama lain, kemudian orang itu menyebut nama Rian," kata Milano usai persidangan.

Namun, Milano enggan membeberkan siapa nama orang tersebut. Ia mengatakan jika hal itu akan diungkapkan ketika sidang putusan mendatang.

Baca Juga: 14 Warung Kopi di Ponorogo Disegel, Diduga jadi Tempat Prostitusi

"Ya itu nanti lah setelah putusan akan kita beberkan," ujarnya.

Lagi-lagi Milano menyatakan keberatannya kepada majelis hakim lantaran saat sidang malah fokus kepada tuntutan terkait undang-undang ITE. Konten-konten yang dijadikan barang bukti apakah benar melanggar atau tidak. Yang seharusnya membahas keterangan yang diberikan oleh Vanessa.

"Ya kalau kami tetap menyampaikan keberatan karena itu benar-benar bentuknya pribadi. Foto yang dikirim Vanessa ke Siska dan Siska ke Vanessa," ungkapnya.

Baca Juga: Satpol PP Ponorogo Bakal Tutup Warkop Prostitusi di Siman, 35 Persen Wanita Positif HIV

Menurut Milano, Vanessa sebenarnya tidak melanggar undang-undang ITE. Karena keterangan saksi ahli pidana dan ahli bahasa hanya dibuktikan dalam BAP oleh penyidik dan tidak dibuktikan di persidangan.

"Kita keberatan karena itu tidak ada di dalam persidangan. Walaupun di BAP disumpah, kita kan tidak tahu kebenarannya seperti apa dokumen yang disampaikan penyidik sebagai saksi," jelasnya.

Editor : Arif Ardianto
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.