Jumat, 12 Jun 2026 22:17 WIB

Pascavonis di Surabaya, Ahmad Dhani Dikembalikan ke Lapas Cipinang

Ahmad Dhani saat menjalani sidang di PN Surabaya beberapa waktu lalu
Ahmad Dhani saat menjalani sidang di PN Surabaya beberapa waktu lalu

jatimnow.com - Ahmad Dhani divonis 1 tahun penjara atas kasus pencemaran nama baik lewat ujaran 'idiot' di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (11/6/2019). Meski begitu, Dhani dipastikan tidak ditahan.

Ketua Tim Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian Megantara mengatakan, tidak ada penahanan terhadap kliennya tersebut. Karena vonis yang dijatuhkan di bawah 5 tahun.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah

"Tidak ada penahanan, kalau ini tadi otomatis tidak ada penahanan. Karena ancaman di bawah lima tahun di awal tidak ditahan, maka tidak ada penahanan dan tidak ada perintah penahanan," kata Aldwin usai persidangan.

Aldwin menambahkan, setelah putusan ini Dhani rencananya akan dikembalikan ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Ia dijadwalkan akan berangkat pada hari Kamis (13/6/2019).

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan

"Nanti Mas Dhani InsyaAllah hari Kamis. Saya mendapat konfirmasi hari Kamis dia akan dipulangkan ke Jakarta," jelasnya.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Jatim, Richard Marpaung juga mengatakan bahwa Dhani akan dikembalikan ke tempat sebelumnya yaitu ditahan atas kasus ujaran kebencian di Jakarta. Kejati Jatim juga tengah melakukan persiapan.

Baca Juga: Motorola Solutions Resmikan Learning Center Baru di Surabaya

"Kita akan kembalikan ke tempat sebelumnya Ahmad Dhani ditahan. Kita perlu waktu bebarapa hari untuk persiapannya," ungkap Richard.

Sebelumnya, Ahmad Dhani dan tim kuasa hukumnya menyatakan bakal mengajukan banding atas vonis 1 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Surabaya tersebut. Banding itu ditempuh setelah mereka menilai majelis hakim tidak mempertimbangkan fakta-fakta dalam semua tahapan sidang sebelumnya.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.