Jumat, 12 Jun 2026 11:14 WIB

Divonis 1 Tahun Penjara Kasus 'Idiot', Ahmad Dhani Ajukan Banding

Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Surabaya setelah sidang putusan atau vonis
Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Surabaya setelah sidang putusan atau vonis

jatimnow.com - Setelah divonis 1 tahun penjara atas kasus pencemaran nama baik lewat ujaran 'idiot', Ahmad Dhani Presetyo beserta tim kuasa hukumnya bakal mengajukan banding, lantaran fakta-fakta persidangan dianggap tidak menjadi pertimbangan untuk meringankan hukuman.

Ahmad Dhani mengatakan bahwa ada tiga fakta yang dirasa telah diabaikan oleh majelis hakim. Fakta pertama yaitu mengabaikan saksi ahli pembuat UU ITE Teguh Afriadi yang menyatakan bahwa ada subjek hukum yang menjadi korban adalah orang perorangan bukan lembaga hukum ataupun apapun.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah

"Ya ini adalah saksi ahli yang membuat UU ITE. Ini adalah saksi ahli yang mengetahui isyarat hukumnya apa. Kemarin bersaksi pada majelis hakim harusnya ada subjek hukum, sehingga tidak mereka-reka," sebut Dhani setelah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (11/6/2019).

Baca juga:  Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Ujaran 'Idiot' di Surabaya

Fakta kedua menurut Dhani adalah saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu ahli pidana Yusuf Yakobus yang menyatakan bahwa perkara Dhani masuk ke dalam Pasal 315 tentang penghinaan ringan.

"Hal ini berbeda dengan menuduhkan sesuatu. Tadi dijelaskan dengan kuasa hukum kami," lanjutnya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan

Dhani menambahkan, satu fakta yang disembunyikan yaitu yang melaporkan Dhani adalah pelaku persekusi dan dalam fakta persidangan dinyatakan sebagai pelaku persekusi.

"Jadi tiga inilah yang menurut saya disembunyikan daripada fakta persidangan. Kita akan banding. Jadi langsung disampaikan di banding nanti," paparnya.

Sementara, Ketua Tim Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian Megantara tanpa pikir panjang dengan putusan majelis hakim tetap tidak terima. Hal itu lantaran fakta-fakta hukum yang menurutnya sudah disaksikan masyarakat Indonesia bahwa semua saksi telah mencabut keterangan poin dalam BAP tidak dijadikan pertimbangan oleh hakim.

Baca Juga: Motorola Solutions Resmikan Learning Center Baru di Surabaya

"Bahkan bukan hanya saksi ahli, dari Jaksa Yusuf Yakobus mencabut, tapi tidak ada satupun yang dijadikan pertimbangan oleh hakim. Tentu ini masyarakat yang bisa menilai sendiri bagaimana proses hukum berjalan," jelasnya.

 

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.