Kamis, 18 Jun 2026 13:24 WIB

Masa Tahanan Selesai, Dua Mucikari Vanessa Angel Bebas saat Idul Fitri

Mucikari saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya
Mucikari saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya

jatimnow.com - Dua mucikari kasus prostitusi online artis, yakni Endang Suhartini (ES) dan Tentri Novanta (TN) segera menghirup udara bebas. Mereka dipastikan bebas saat Hari Raya Idul Fitri besok.

Kepala Rutan Klas I Surabaya, Teguh Pambudi membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan bahwa sesuai dengan masa tahanan yang diberikan kepada keduanya yakni lima bulan maka bebas pada tanggal 5 Juni 2019 bertepatan dengan lebaran.

Baca Juga: Satpol PP Surabaya Cek Dugaan Prostitusi di Eks Lokalisasi Moroseneng

"Sudah saya lihat berkas penahanan pertama tanggal 6 Januari. Setelah dihitung menggunakan teleram ketemu tanggal 5 Juni," kata Teguh saat dikonfirmasi, Selasa (4/6/2019).

Teguh menyampaikan bahwa ES dan TN akan dibebaskan pagi hari setelah pelaksanaan salat Ied. Keduanya juga akan menjalani lebaran terlebih dahulu dengan bermaaf-maafan bersama penghuni Rutan Medaeng.

Baca Juga: 14 Warung Kopi di Ponorogo Disegel, Diduga jadi Tempat Prostitusi

"Habis salat Idul Fitri. Biar bisa bersalaman dan bermaaf-maafan dengan teman-teman di rutan perempuan," ujar Teguh.

Pengacara ES, Frangky Desima Waruwu juga membenarkan terkait kabar kliennya tersebut akan bebas saat Hari lebaran. Namun ia masih belum mengetahui kapan kliennya akan keluar dari Rutan Medaeng.

Baca Juga: Satpol PP Ponorogo Bakal Tutup Warkop Prostitusi di Siman, 35 Persen Wanita Positif HIV

"Tanggal 5 bebas. Ya kurang tahu jamnya nanti aku kabarin," jelasnya.

Sebelumnya, dalam putusan majelis hakim yang dibacakan secara bergantian pada Rabu (29/5/2019 lalu di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, ketiga perbuatan terdakwa (mucikari) terbukti melanggar pasal Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hakim menjatuhkan 5 bulan penjara dan denda 5 juta subsider 1 bulan.

Editor : Arif Ardianto
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.