Sabtu, 13 Jun 2026 13:32 WIB

GP Ansor Pamekasan Laporkan Akun Facebook Penghina Gus Mus

GP Ansor Pamekasan Madura saat melapor ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim
GP Ansor Pamekasan Madura saat melapor ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim

jatimnow.com - Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) Pamekasan melaporkan sebuah Akun Facebook (FB) bernama Umar Hamdan Karrar ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim. Akun FB itu dilaporkan lantaran dianggap melecehkan ulama Nahdlatul Ulama (NU).

Laporan itu dibuat GP Ansor Pamekasan, Madura pada Jumat (31/5/2019) malam. Akun FB itu dilaporkan atas dugaan pelecehan yang dilakukan terhadap KH Mustofa Bisri atau Gus Mus.

Baca Juga: ASN Kota Probolinggo Ditantang Manfaatkan Medsos untuk Promosi Daerah

Ketua PC Ansor Pamekasan, Syafiuddin menilai bahwa yang dilakukan oleh Akun FB Umar Hamdan Karrar telah menghina Gus Mus dan NU. Video hinaan tersebut diunggah pada Kamis (30/5/2019) oleh akun tersebut.

Meski telah meminta maaf, pemilik akun tersebut tetap dilaporkan ke polisi agar bisa diproses secara hukum lantaran sudah membuat gaduh warga Nahdliyin atas ujaran yang dilakukan di akun tersebut.

"Kita selaku kaum muda NU, atas nama PC Ansor Pamekasan, melaporkan Umar Hamdan Karrar atas statusnya di Facebook kemarin, yang menghina Gus Mus," kata Syafiuddin, Jumat (31/5/2019).

"Saya khawatir kalau ini tidak dilaporkan, sebagai upaya untuk memberi efek jera kepada kelompoknya si Umar ini, ia akan menghina ulama NU yang lain," tambahnya.

Baca Juga: Medsos Bikin Anak Makin Individualis, Pakar Tekankan Peran Krusial Orang Tua

Sementara itu, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Cecep Susatiya mengaku akan mempelajari konten informasi yang diunggah oleh akun tersebut. Pihaknya juga akan melibatkan ahli untuk menentukan kasus ini masuk dalam unsur pidana atau tidak.

"Kalau lewat Facebook, tentu kami akan lihat akunnya dulu, kita pelajari, kemudian kita ambil keterangan bagi pelapornya. Kemudian orang-orang yang berkaitan dengan Facebook itu, lalu kita ajukan ke saksi ahli untuk ditanyakan apakah ada unsur pidana di dalam penyampaian postingan tersebut," jelas Cecep saat dikonfirmasi, Sabtu (1/6/2019).

Apabila terbukti, polisi akan melakukan pemanggilan beserta pemeriksaan terhadap pemilik akun yang diduga menghina ulama di akun media sosialnya. Pemeriksaan itu akan dilakukan setelah lebaran selesai.

Baca Juga: Stikes Maharani Malang Edukasi Pelajar Lawan Cyberbullying

"Kemungkinan seperti itu (pasca lebaran). Sementara nanti masih kita pelajari dulu ya, sebenarnya perlakuannya sama, tidak ada bedanya, mau ulama atau tidak," ujarnya.

Dalam kasus ini, lanjut Cecep, apabila pelaku terbukti melanggar akan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.

"Iya jika terbukti nanti akan dikenakan UU ITE, ada kan pasal 27 mengenai muatan penghinaan atau pencemaran nama baik," tutupnya.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Mandi Bareng Teman, Pelajar Sragen Tewas Tenggelam di Bengawan Solo Ngawi

Jasad korban berhasil dievakuasi oleh tim SAR gabungan pada radius sekitar 50 meter dari titik awal ia dilaporkan tenggelam di kawasan Desa Mantingan, Kecamatan Mantingan.

Penyegaran Organisasi, Kasat dan Kapolsek Probolinggo Dimutasi

Kapolres mengajak seluruh jajaran Polres Probolinggo untuk terus menjaga profesionalisme dan menjunjung tinggi nilai-nilai Presisi.

Melawan Saat Ditangkap, Dua Pembobol Toko Bangunan Tulungagung Didor

Pelaku diketahui merupakan komplotan pembobolan toko lintas kota dan provinsi.

Cuaca Akhir Pekan Jatim: 4 Daerah Diminta Waspada Hujan Lebat

Peta peringatan dini ini merepresentasikan nilai akumulasi curah hujan harian paling tinggi dalam skala satu kabupaten atau kota.

Gol Larin Selamatkan Kanada dari Kekalahan Saat Melawan Bosnia-Herzegovina

Tuan rumah Kanada harus puas bermain imbang 1-1 di laga pembukan grup B Piala Dunia 2026.

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Berawan

Waspadai potensi turunnya hujan dengan intensitas ringan di beberapa wilayah.