Kamis, 18 Jun 2026 23:07 WIB

Satu Tersangka 'Pembunuh Tokoh' Adalah Sopir Paruh Waktu Kivlan Zen

Kuasa hukum Kivlan Zen, Djudju Purwantoro (tengah) dan Burhanudin (kanan) memberikan pernyataan pada awak media di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/5) dini hari/Foto: Antara
Kuasa hukum Kivlan Zen, Djudju Purwantoro (tengah) dan Burhanudin (kanan) memberikan pernyataan pada awak media di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/5) dini hari/Foto: Antara

jatimnow.com - Satu dari enam tersangka yang diduga berencana membunuh empat tokoh nasional, Armi, disebut pernah bekerja sebagai sopir pribadi Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen yang kini juga sudah tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal.

"Part time saja dia membantu dalam hal sebagai drivernya pak Kivlan. Membantu sekali-kali, tidak full, karena pak Kivlan pada prinsipnya lebih nyaman mengendarai kendaraan seorang diri," kata kuasa hukum Kivlan Zen, Djudju Purwantoro di Polda Metro Jaya, Kamis (30/5/2019) dinihari.

Baca Juga: Hasto Tegaskan PDI Perjuangan Bukan Partai Kemarin Sore, Sindir Demokrat?

Djudju menjelaskan, Armi telah bekerja dengan Kivlan tiga bulan terakhir dan saat periode tersebutlah mereka baru saling kenal meski sama-sama merupakan anggota TNI. Dan karena hubungan tersebutlah pihak kepolisian menetapkan Kivlan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata ilegal.

Akan tetapi, Djudju menyebut status Kivlan sebagai tersangka tidak tepat karena tidak relevan antara Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 tentang senjata api yang dijerat pada Kivlan, dengan fakta yang terjadi, di mana menurut Djudju, kliennya tidak memiliki, menguasai atau menyimpan senjata yang terkait dengan Armi meski mengetahui bahwa Armi memiliki senjata.

Kivlan juga tidak mengetahui bahwa Armi termasuk dalam enam tersangka yang berencana membunuh empat tokoh nasional, karena Kivlan berpikir senjata itu dimiliki Armi untuk keperluan kerja, karena Armi memiliki sekaligus menjadi koordinator perusahaan penyedia jasa keamanan.

"Waktu itu pernah menginformasikan tapi pak Kivlan beri saran kalau memiliki senjata api apalagi koordinator satpam itu harus sesuai aturan, harus memiliki izin," ujar Djudju.

Baca Juga: Video: Pesan Mahfud MD untuk Jokowi-Prabowo

Berdasarkan keterangan Djudju, polisi menjerat Kivlan dengan Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 tentang senjata api yang memiliki ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Polda Metro Jaya belum memberikan pernyataan resmi terkait penetapan status ini.

Kendati demikian, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo sebelumnya menyebut Kivlan bakal diperiksa terkait kasus kepemilikan senjata ilegal yang ditangani Polda Metro. Sementara laporan ihwal kasus makar yang juga menyeret Kivlan ditangani Bareskrim Polri.

"LP pertama yang ditangani oleh Bareskrim terkait masalah tindak pidana makar. Kemudian ada satu LP lagi yang saat ini sedang ditangani oleh Polda Metro Jaya terkait masalah kepemilikan senjata api ilegal," ujar Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/5/2019).

Baca Juga: Mahfud MD Minta Jokowi-Prabowo Segera Rekonsiliasi

Mabes Polri sebelumnya telah menangkap enam orang yang diduga berencana melakukan pembunuhan pada empat tokoh nasional yakni Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan, Menko Polhukam Wiranto, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan, dan dan Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen dan Keamanan Gories Mere.

Keenam tersangka tersebut disebut-sebut menunggangi kerusuhan 22 Mei untuk melakukan aksinya. Polisi mengungkapkan, kelompok ini dipimpin HK dan beranggotakan IR, TJ, AZ, AD dan AF.

Mereka memiliki peran berbeda mulai dari mencari penjual senjata api hingga mencari eksekutor. Keenamnya kini sudah ditahan polisi.


Editor : Arif Ardianto
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.