Senin, 15 Jun 2026 21:45 WIB

Prostitusi Online

3 Mucikari Vanessa Angel Divonis 5 Bulan, Kuasa Hukum: Harusnya Bebas

Sidang kasus prostitusi online di Pengadilan Negeri Surabaya
Sidang kasus prostitusi online di Pengadilan Negeri Surabaya

jatimnow.com - Tiga mucikari prostitusi online arti yang menyeret nama Vanessa Angel mendapat vonis 5 bulan penjara dengan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (29/5/2019) tersebut mengagendakan vonis terhadap 3 mucikari yakni ES (Endang Suhartini), TN (Tentri Novanta) dan W (Intan Permatasari Winindya) setelah sebelumnya sidang pembelaan.

Baca Juga: Satpol PP Surabaya Cek Dugaan Prostitusi di Eks Lokalisasi Moroseneng

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Richard Marpaung mengatakan, bahwa putusan vonis itu sesuai dengan agenda sidang yang diterima oleh jaksa penuntut umum.

"Tuntutan dan pembelaan kan sudah, tinggal vonis ini," terangnya, Rabu, (29/5/2019).

Kuasa Hukum Mucikari TN, Yafet Kurniawan mengatakan, jika kliennya harusnya bebas karena merasa kasus ini sarat dengan jebakan.

"Banyak kejanggalan dalam kasus ini. Untuk itu, seharusnya klien kami bebas. Apalagi, menurut asas legalitas, kalau tidak ada perbuatan pidananya, maka harus bebas," tegasnya, Selasa (28/5/2019) kemarin.

Baca Juga: 14 Warung Kopi di Ponorogo Disegel, Diduga jadi Tempat Prostitusi

Senada dengan Yafet, Kuasa Hukum Mucikari W, Gaos Hadiman juga mengatakan bahwa kliennya itu harusnya divonis bebas oleh hakim. Sebab, dalam kasus ini, selain sarat dengan rekayasa, kliennya juga dianggap tidak terkait langsung dengan terdakwa lainnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum ES, Putu Dana juga mengharapkan kliennya divonis bebas nantinya oleh hakim.

Ketiganya, dianggap terbukti bersalah dan melanggar pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Baca Juga: Satpol PP Ponorogo Bakal Tutup Warkop Prostitusi di Siman, 35 Persen Wanita Positif HIV

Terkait sidang Vanessa, Richard mengatakan bahwa hingga kini sidang artis yang terjerat kasus soal penyebaran konten asusila itu masih terkait pengajuan saksi.

"Vanessa masih saksi," tambahnya.

Editor : Arif Ardianto
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.