Jumat, 12 Jun 2026 10:00 WIB

Prostitusi Online Artis

Dua Mucikari Vanessa Angel Dituntut 7 Bulan Penjara

Dua mucikari bersama Vanessa Angel di PN Surabaya
Dua mucikari bersama Vanessa Angel di PN Surabaya

jatimnow.com - Dua mucikari prostitusi online artis yaitu Tentri Novanta dan Intan Permatasari Winindya Chasanovri dituntut 7 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan tersebut dibacakan saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (27/5/2019).

JPU menyatakan bahwa kedua mucikari terbukti melanggar pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Keduanya dinyatakan 7 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah

Atas tuntutan itu, Kuasa Hukum Tentri Novanta, Robert Mantinia menilai JPU ragu-ragu dalam memutuskan tuntutan kepada kliennya. Ia beranggapan bahwa kasus ini tidak cukup bukti untuk dipersidangkan.

"Melihat fakta hukum. Melihat fakta persidangan dengan tuntutan 7 bulan, bahwa jaksa ini ragu-ragu mau tuntut terlalu tinggi, khawatir, karena kasus ini juga berbau opini," kata Robert usai persidangan.

Ia berharap dalam sidang vonis mendatang, majelis hakim bisa memutuskan kepada Tentri untuk bisa bebas dari jeratan hukumnya. Sebab menurutnya, kliennya tersebut tidak layak menerima tuntutan yang tidak terbukti.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan

"Dari sini fakta hukum jelas sudah, saya rasa di sini hakim tuntutan ini cukup lah. Tapi saya minta di dalam putusan nanti, saya akan membuat pledoi bersama tim kuasa hukum bahwa kami minta dibebaskan karena fakta hukum di persidangan tidak terbukti," jelasnya.

Senada dengan Robert, Kuasa Hukum Windy, Daud Hadiman mengungkapkan jika sejumlah dakwaan terhadap kliennya tidak terbukti dalam fakta persidangan.

"Tidak terbukti, kalau pun terbukti, tidak mengandung unsur pidana," ujar Daud.

Baca Juga: Motorola Solutions Resmikan Learning Center Baru di Surabaya

Setelah mendengar tuntutan JPU, Tentri mengaku jika perkara yang tengah ia jalani tersebut agar selesai dan ia bisa pulang menemui keluarganya.

"Doain aja biar cepat pulang dan biar bisa kumpul sama keluarga dan ketemu sama anak juga," ungkap Tentri.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.