Selasa, 16 Jun 2026 00:29 WIB

Rusak Situs Purbakala, Seorang Pengusaha di Mojokerto Ditahan

  • Penulis :
  • | Selasa, 23 Jan 2018 12:55 WIB
Barang bukti yang diamankan dari kasus pengerusakan situs purbakala di Mojokerto
Barang bukti yang diamankan dari kasus pengerusakan situs purbakala di Mojokerto

MOJOKERTO:: jatimnow.com  - Penyelidikan kasus pengerusakan situs purbakala di Dusun Bendo Desa Kumitir, Jatirejo, Mojokerto, akhirnya tuntas setelah diselidiki selama 9 bulan. Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jatim  juga telah memutuskan Fendi Andriyanto (24), pengusaha galian C sebagai tersangka tunggal dalam kasus ini.

“Tersangka Fendi sebagai orang yang paling bertanggungjawab dalam masalah ini. Yang bersangkutan kami jerat dengan Pasal 105 dan Pasal 102 UU RI No 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Ancaman pidana penjara minimal 1 tahun, maksimal 15 tahun,” kata Edhi kepada wartawan, Selasa, (23/1/2018).

Baca Juga: Senyum 5000 Warga Miskin Jombang hingga Deviden Dibagi Rp797 Miliar

Ia pun menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Awalnya, Fendi menyewa lahan di tanah Tuminah, Dusun Bendo, Desa Kumitir, Mojokerto. Tanah yang disewa pada awal tahun 2017 itu rencananya memang untuk diuruk.

Dalam proses penggaliannya, Fendi dan pekerjanya menemukan situs purbakala berupa struktur dari bata kuno peninggalan Majapahit. Mereka pun merusaknya dengan cara manual menggunakan linggis dan cangkul. Hasil bata-bata itu digunakan untuk menguruk jalan ke lokasi tambang.“Selain itu, sebagian dari batu bata itu digiling untuk pengerasan lapangan bola voli,” ujarnya.

Pengerusakan ini baru diketahui pada 8 April 2017 karena foto penjarahan dan struktur bata merah kuno itu viral di media sosial. Diduga, praktek mereka ini sudah sejak lama, sehingga bangunan dan bata merah besar sudah hilang.

Baca Juga: Kades Lolawang, Mojokerto Diamankan Kejaksaan Usai Jadi Tersangka Korupsi Rp1 Miliar

Edhi menjelaskan mulai hari ini tersangka dan barang buktinya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mojokerto. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 cangkul, 1 linggis, sebuah bata kuno berukuran 115x23x8 cm, 1 pecahan bata kuno berelief dan setengah zak bubuk bata kuno.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Mojokerto Oktario Hutapea mengatakan, tersangka dan alat bukti kasus pengerusakan situs purbakala dari PPNS BPCB telah diterima oleh Seksi Pidana Umum. Jaksa yang ditunjuk akan segera menyiapkan materi untuk penuntutan di pengadilan.

“Tersangka mulai hari ini kami tahan di Lapas Klas IIB Mojokerto, penahanan sampai 20 hari ke depan,” pungkasnya.

Baca Juga: Kades Lolawang, Ngoro, Mojokerto Diamankan Kejaksaan

 

(Redaksi)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.