Kamis, 18 Jun 2026 09:17 WIB

Pengeroyokan Remaja Hingga Tewas di Trenggalek, 9 Orang Jadi Tersangka

Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo menunjukkan para tersangka dan barang bukti pengeroyokan
Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo menunjukkan para tersangka dan barang bukti pengeroyokan

jatimnow.com - Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, Satreskrim Polres Trenggalek menetapkan 9 orang pelaku pengeroyokan terhadap Deni Kurnia Sandi (16) warga Desa Wonocoyo, Kecamatan Panggul, hingga tewas.

Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo menjelaskan, sebelumnya mengamankan sebanyak 21 orang dan diperiksa. Dari jumlah tersebut, 9 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Bank Jatim Salurkan CSR ke Trenggalek Berupa Floor Projector Highlight

"Aksi pengeroyokan itu berawal saat kios milik salah seorang pelaku sering kemalingan makanan," kata Didit di Mappolres Trenggalek, Selasa (21/5/2019).

Baca juga:  

Mereka, lanjut Didit, lalu melakukan pengintaian dan mendapati korban sedang mengambil makanan di kios tersebut.

"Mereka langsung mengamankan korban dan melakukan interogasi di pos jaga Taman Balaikota Panggul," bebernya.

Baca Juga: JLS di Tulungagung Telah Rampung Pembangunannya, Tiga Kabupaten Sudah Terhubung

Para tersangka pengeroyokan di TrenggalekPara tersangka pengeroyokan di Trenggalek

Dari pemeriksaan, para pelaku mengaku bahwa korban mengakui telah mengambil makanan di kios milik salah satu pelaku itu. Mendengar pengakuan itulah pelaku emosi dan langsung menghajar korban.

Para pelaku secara bergantian mengeroyok korban yang saat itu hanya bisa pasrah dan tidak kuasa melawan. Para pelaku mengeroyok korban hingga lemas karena banyak luka di tubuhnya hingga kondisi korban diketahui keluarganya.

Baca Juga: Diduga Menjadi Korban Penganiayaan, Ajudan Wakapolres Blitar Alami Hidung Patah

"Keluarga membawa korban ke puskesmas, tapi pagi hari korban dinyatakan meninggal dunia," sambungnya.

Dari hasil autopsi yang dilakukan petugas, korban mengalami pendarahan pada kepala bagian dalam. Selain itu, pankreas korban juga hancur.

9 tersangka itu dikenakan Pasal 80 Undang-undang No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.