Polisi Tangkap Satu Pengedar Sabu di Apartemen
- Penulis : Farizal Tito
- | Senin, 20 Mei 2019 15:00 WIB
jatimnow.com - Unit 3 Opsnal Reskoba Polrestabes Surabaya menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu di Apartemen Pavilion Jalan Dukuh Pakis, Surabaya. Pelaku adalah Lutfi, warga Kalibutuh Timur I, Surabaya.
Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya, Kompol Memo Ardian mengatakan pelaku berusia 32 tahun ini telah lama diincar oleh polisi atas peredaran sabu yang dilakukannya.
Baca Juga: Dua Bulan Operasi, 192 Bandit Jalanan Surabaya Dikerangkeng
"Tersangka ditangkap dengan barang bukti (BB) 5 poket sabu berat total 10,84 gram," katanya, Senin (20/5/2019).
Selain BB narkoba jenis sabu, turut diamankan timbangan dan handphone serta uang tunai Rp 177 ribu. Tersangka diduga melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang narkotika.
Baca Juga: Polisi Bongkar Jaringan Narkotika Madura-Gresik, Sita 200 Gram Sabu
"Kami masih mengembangkan untuk mencari dan menemukan pelaku lain yang terkait," ujarnya.
Baca Juga: Sindikat Mobil Bodong dan STNK Palsu Jaringan Pasuruan-Surabaya Dibongkar
Editor : Sandhi NurhartantoURL : https://jatimnow.id/baca-16190-polisi-tangkap-satu-pengedar-sabu-di-apartemen