Selasa, 16 Jun 2026 00:06 WIB

Empat Saksi Diperiksa, Tersangka Kecelakaan KA di Ngawi Bisa Bertambah

Kapolres Ngawi AKBP Pranatal Hutajulu.
Kapolres Ngawi AKBP Pranatal Hutajulu.

jatimnow.com - Kasus kecelakaan hebat antara Kereta Api (KA) Sancaka vs Truk Trailer dan Mobil Avanza terus didalami oleh pihak Polres Ngawi.

Sat Reskrim Polres Ngawi terus memanggil saksi-saksi yang diduga kuat mengetahui langsung kecelakaan Jumat (6/4/2018) lalu.

Baca Juga: Tragis! Nenek di Probolinggo Tewas Tertemper Kereta Api Blambangan Ekspres

Kapolres Ngawi, AKBP Pranatal Hutajulu, mengatakan telah memanggil empat saksi selain sopir truk trailer yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dua saksi dari PT KAI dan dua lainnya dari petugas pembuatan double track juga dipanggil.

"Kami sudah memanggil empat saksi lainnya. Karena kami masih terus mendalami kasus kecelakaan tersebut," kata AKBP Pranatal kepada jatimnow.com, Rabu (11/4/2018).

Ia menjelaskan, bisa jadi tersangkanya bertambah. Karena besar kemungkinan 4 saksi tersebut juga lalai dalam menjalankan tugas.

Dianggap sebagai penyebab kecelakaan KA Sancaka yang melibatkan truk trailer dan dan mobil avanza, sopir truk trailer yang sempat menghilang ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi menetapkan Mohammad Sholeh Ajiaman (40), warga Desa Jambirejo, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro tersebut, karena dianggap lalai.

Baca Juga: Mandi Bareng Teman, Pelajar Sragen Tewas Tenggelam di Bengawan Solo Ngawi

"Setelah diperiksa 1x24 jam, sopir truk kita tetapkan sebagai tersangka. Ia terbukti bersalah dan lalai, sehingga menyebabkan kecelakaan," kata Kapolres Ngawi, AKBP Pranatal Hutajulu, Minggu (8/4/2018).

Ia menjelaskan, pengakuan tersangka menyatakan, pada saat kejadian dirinya memang sedang berisitirahat. Pada saat ingin pulang, ia mengambil perlintasan yang tidak tepat.

"Tersangka yang sudah tahu akan adanya kecelakaan melompat dan lari," tambah Pranatal.

Ia mengatakan, tersangka sempat kabur. Dan ditangkap tidak jauh dari tempat kejadian perkara.

Baca Juga: Libur Panjang, Penumpang Commuter Line Wilayah 8 Surabaya Tembus 253 Ribu Orang

"Kami menangkapnya masih di Ngawi," urainya.

Tersangka dikenakan pasal Pasal 359 KUHP Subs Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia.

"Tersangka sudah kami tahan di rutan Ngawi," terangnya.

Reporter: Mita Kusuma
Editor: Arif Ardianto

Editor : Arif Ardianto
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.