Jumat, 12 Jun 2026 10:38 WIB

Peredaran Ribuan Botol Jamu Ilegal Digagalkan Polisi di Surabaya

Kanit Tipidek Polrestabes Surabaya, AKP Teguh Setiawan menunjukkan jamu ilegal
Kanit Tipidek Polrestabes Surabaya, AKP Teguh Setiawan menunjukkan jamu ilegal

jatimnow.com - Peredaran jamu ilegal di wilayah Tapal Kuda dan Madura, Jawa Timur, digagalkan polisi di Surabaya. Setidaknya 5.250 botol jamu ilegal disita dari dua mobil pikap di Jalan Tol Satelit.

Dua mobil pikap itu dihadang saat polisi menggelar razia lalu lintas pada Sabtu (20/4/2019) lalu.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah

Kanit Tindak Pidana Ekonomi (Tipidek) Polrestabes Surabaya, AKP Teguh Setiawan mengatakan, setelah melakukan pengembangan, ia dan timnya menemukan fakta bahwa jamu bermerek 'BINARACI' tersebut tidak berizin.

"Kami juga mengamankan dua unit mobil yang mengangkut minuman kesehatan berupa jamu yang tanpa dilengkapi dengan izin edar itu," kata Teguh di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (16/4/2019).

Ribuan botol jamu ilegal dan mobil pengakutnya disita di Mapolrestabes SurabayaRibuan botol jamu ilegal dan mobil pengakutnya disita di Mapolrestabes Surabaya

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan

Teguh menjelaskan, jamu tersebut memang terbuat dari berbagai bahan herbal seperti temulawak, kunyit, hingga secang yang telah diproduksi selama 6 tahun. Jamu tersebut biasa dipasarkan di kawasan Tapal Kuda (Pasuruan, Probolinggo, Lumajang, Jember, Situbondo, Bondowoso dan Banyuwangi) serta Madura.

Namun menurut Teguh, keterangan pada kemasan botol jamu-jamu tersebut tidak terdaftar dalam BPOM.

"Ini dikonsumsi manusia, di situ diwajibkan ada izin edar. Harus didaftarkan dulu di BPOM, apakah aman dikonsumsi oleh manusia," bebernya.

Baca Juga: Motorola Solutions Resmikan Learning Center Baru di Surabaya

Jamu-jamu itu dipasarkan seorang warga berinisial MD dengan harga Rp 20 ribu per botol. Dalam pemeriksaan terungkap, MD bisa memproduksi dua ribu botol setiap minggunya.

Untuk sementara, MD tidak ditahan, tapi dalam kasus ini, MD dijerat Pasal 198 jo Pasal 196 Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.