Tebang Pohon Perhutani di Blitar, Satu Orang Ditangkap
- Penulis : CF Glorian
- | Senin, 13 Mei 2019 13:25 WIB
jatimnow.com - Prima Hidayat, (38) warga Pandanarum, Sutojayan diserahkan ke Mapolres Blitar oleh petugas Kepala Resort Polisi Hutan (KRPH) Blitar usai membalak kayu ilegal di lahan milik BUMN tersebut.
"Dari keterangan pihak Perhutani, pihaknya mendapat laporan warga adanya ilegal logging. Setelah dilakukan pengintaian, petugas KPRH menangkap tersangka," ujar Kasubag Humas Polres Blitar, Iptu Muhammad Burhanudin, Senin (16/5/2019).
Baca Juga: Ziarah ke Makam Bung Karno, Kapolri Listyo Sigit Serap Nilai Kepemimpinan Bangsa
Sebelum menangkap pelaku, petugas KRPH sempat mengecek ke petak 65 di wilayah Dusun Sekaran, Kedung Bunder. Di lokasi ini, petugas menemukan sisa kayu yang dipotong tanpa ijin.
Begitu melakukan pengintaian, petugas lalu berhasil menangkap Prima Hidayat. Sejumlah barang bukti seperti gergaji, dan gerobak roda dua ikut diamankan sebagai barang bukti termasuk kayu glondong yang belum sempat disimpan oleh pelaku dan rekannya yang berhasil kabur.
Baca Juga: Jenazah Santriwati Asal Kediri yang Terseret Ombak di Blitar Ditemukan
"Ada satu orang lagi yang berhasil kabur saat dilakukan penggrebekan. Dan itu sedang dalam penyelidikan kami," pungkasnya.
Baca Juga: Curi Uang Kotak Amal Masjid, Pria di Blitar Diarak Warga
Editor : Sandhi NurhartantoURL : https://jatimnow.id/baca-15860-tebang-pohon-perhutani-di-blitar-satu-orang-ditangkap