Sabtu, 20 Jun 2026 02:02 WIB

Sidang Lanjutan Ahmad Dhani, Kuasa Hukum: Tuntutan Jaksa Menyimpang

Sidang lanjutan Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (7/5/2019)
Sidang lanjutan Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (7/5/2019)

jatimnow.com - Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian Megantara menilai tuntutan jaksa pada kliennya dalam kasus pencemaran nama baik, menyimpang. Menurutnya tudingan terhadp Ahmad Dhani tidak diatur dalam UU ITE.

Sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya ini mengagendakan pembacaan pledoi dalam kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Ahmad Dhani, Selasa (7/5/2019).

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Berawan

Dalam tuntutannya, jaksa menyebut bahwa konten yang dipermasalahkan memuat unsur penghinaan dan pencemaran nama baik. Menurut Aldwin sendiri hal tersebut sebagai dua bentuk tindak pidana dan pasal yang berbeda.

"Berdasarkan putusan MK, delik aduan harus menuduhkan perbuatan, juga berlaku bukan untuk lembaga atau perkumpulan, tapi harus orang perseorangan. Sementara yang kita tahu pelapornya adalah Koalisi Bela NKRI. Dan kategori yang disampaikan Dhani itu bukan pencemaran nama baik, tapi penghinaan ringan," kata Aldwin.

Aldwin juga menyebut jika dalam sidang, hampir semua saksi telah mencabut keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Saksi-saksi tersebut mengaku jika tak pernah melihat ataupun mendengar Dhani mengatakan para pendemo idiot. Sehingga Dhani kata dia tak bisa dijerat hukum.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan

Kepada Majelis Hakim, Aldwin meminta untuk bisa bertindak secara obyektif dalam memutuskan perkara ini. Ia menyampaikan sekiranya enam poin permohonan saat persidangan. Seperti Majelis Hakim menerima nota pembelaan secara keseluruhan serta menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah melanggar Pasal 27 Ayat 3 UU ITE.

"Kemudian, membebaskan terdakwa (bebas murni), lalu memulihkan hak-hak terdakwa, mengembalikan barang bukti, dan membebankan biaya perkara ini ke negara. Saya harap hakim bisa obyektif dalam ini," terangnya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Winarko mengatakan, pihaknya telah mengantongi bukti dari ahli pidana dan bahasa Indonesia. Di sidang selanjutnya timnya akan memberikan tanggapan nota pembelaan. Winarko pun meminta waktu untuk mempersiapkannya kepada majelis hakim.

"Kami sudah ada bukti. Itu sebenarnya hanya satu kalimat yang dicabut yaitu 'pendemo idiot', jadi bukan poin. Untuk lainnya masih dipakai," kata dia.

Editor : Arif Ardianto
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.