Sabtu, 20 Jun 2026 20:18 WIB

Kasus Pilot Lion Air Aniaya Karyawan Hotel Diambil Alih Polda Jatim

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera

jatimnow.com - Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan AGS, Pilot Lion Air kepada AR, karyawan La Lisa Hotel Surabaya memasuki babak baru. Sebab, kasus ini diambil alih oleh Polda Jatim dari Polrestabes Surabaya.

"Jadi kasus ini sudah dilaporkan ke Polrestabes (Surabaya) pada tanggal 3 Mei 2019, hari ini sudah kita ambil alih di Polda Jawa Timur," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim, Selasa (7/5/2019).

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Berawan

Barung menambahkan, kasus tersebut diambil alih Polda Jatim lantaran sudah menjadi perhatian publik dan untuk menghindari adanya intervensi terhadap berjalannya kasus tersebut.

"Ada instruksi khusus untuk kita lakukan penegakan hukum yang sesuai dengan apa yang terjadi di TKP, yaitu ada empat kali pemukulan. Kita tidak ingin adanya intervensi yang terlalu besar pada kesatuan lain, tidak ada intervensi dan ini adalah penekanan kepada pimpinan," jelas Barung

Barung melanjutkan, Polda Jatim akan melakukan pemanggilan kepada AGS pada Rabu (8/5/2019). Rencana itu lebih cepat ketimbang rencana pemanggilan yang dilakukan Penyidik Polrestabes Surabaya sebelumnya yaitu pada 16 Mei.

"Besok kita panggil yang bersangkutan," tegas Barung.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan

Menurut Barung, penanganan kasus dugaan penganiayaan tersebut akan ditegakkan secara hukum yang sesuai dengan apa yang terjadi di TKP dengan serius.

"Kita harapkan setelah kita ambil ke sini ada peningkatan hal yang diinginkan oleh masyarakat. Ini bukan hanya keinginan masyarakat tapi memang keinginan hukum," tambahnya.

Terkait status AGS, nantinya akan disampaikan setelah hasil pemeriksaan selesai dilakukan.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan

"Kita akan memanggil yang bersangkutan sebagai saksi dan kemungkinan akan kita jadikan tersangka. Ditahan atau tidak ditahan kita pastikan nanti ada kejutan," bebernya.

Sementara itu, pasal yang bisa dijeratkan kepada AGS berupa pasal penganiayaan. Pasal tersebut merujuk pada bekas luka yang diterima oleh korban akibat tamparan yang dilakukan oleh AGS.

"Kita kenakan Pasal 351 ayat 3. Sementara kita kenakan penganiayaan 351 ayat 3. Lebam-lebam kan ada, trauma juga," pungkas Barung.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.