Minggu, 14 Jun 2026 13:44 WIB

Prostitusi Online Artis

Kuasa Hukum Vanessa Angel Minta HH Dihadirkan dalam Sidang

Kuasa Hukum Vanessa Angel, Abdul Malik
Kuasa Hukum Vanessa Angel, Abdul Malik

jatimnow.com - Tim Kuasa Hukum Vanessa Angel meminta HH, pentransfer uang Rp 80 juta kepada mucikari TN (Tentri Novanta) untuk membooking Vanessa, dihadirkan dalam persidangan.

Mereka juga meminta kepada majelis hakim melakukan peninjauan setempat ke Hotel V Surabaya untuk membuka CCTV.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Berawan

"Datang ke Hotel V, dibuka CCTV-nya. Kami ingin keterbukaan karena bagaimanapun juga Vanessa itu wanita, kasihan dia," kata Kuasa Hukum Vanessa, Abdul Malik, usai sidang lanjutan Vanessa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (2/5/2019).

Malik juga meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar jeli mempelajari bukti transaksi dalam kasus prostitusi online artis. Karena menurutnya, banyak kejanggalan dalam kasus ini, tapi tetap bisa sampai P21 (berkas perkara dinyatakan sempurna).

"Kalau semua jelas di BAP, InsyaAllah jaksa tidak akan di P21 dan Vanessa tidak akan seperti ini," tambahnya.

Ia menegaskan bahwa tidak ada nama Rian Subroto yang disebut Polda Jatim sebagai pemesan Vanessa.

"Fiktif itu," tegas Malik.

Baca juga:  

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan

Malik menambahkan, Tim Kuasa Hukum Vanessa yang berada di Jakarta akan melaporkan hal tersebut ke Bareskrim Mabes Polri.

"Tim lawyer dari Jakarta melaporkan hal itu, karena ada kejanggalan-kejanggalan selama proses penyidikan," jelasnya.

Sementara itu, terkait jawaban eksepsi dalam agenda sidang kali ini, Malik menyebut jika jawaban dari JPU normatif. Ia mengatakan bahwa JPU mengaku jika hanya mendapat pelimpahan kasus dari kepolisian. Ia pun meminta majelis hakim untuk aktif menangani kasus ini.

"Maka dari itu saya meminta ke majelis hakim supaya Herlambang (HH) ini dihadirkan, karena dia yang transfer ke salah satu mucikari," ungkapnya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan

Sementara itu, JPU R.A Dhini Ardhani enggan memberikan komentar kepada awak media. Ia meminta awak media untuk bertanya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim untuk pernyataan satu pintu.

"Satu pintu ya, tanya ke Kejati saja," jawabnya.

Sidang selanjutnya akan dilanjutkan pada Senin (6/5/2019) pekan depan dengan agenda Putusan Sela dari majelis hakim.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.