Jumat, 12 Jun 2026 10:38 WIB

Dituntut 18 Bulan Penjara Kasus 'Idiot', Ahmad Dhani: Prabowo Menang!

Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Surabaya
Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Surabaya

jatimnow.com - Usai mendengarkan tuntutan 18 bulan penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (23/4/2019), terdakwa kasus ujaran 'idiot' Ahmad Dhani Prasetyo meneriakkan Prabowo menang.

Teriakan itu dilakukan Dhani saat keluar dari ruang sidang. Sebelum itu, saat memasuki ruang sidang, ia menyempatkan diri untuk menitipkan salam kepada BPN (Badan Pemenangan Nasional) Prabowo-Sandi.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah

Dengan mengenakan kemeja berwarna putih dan tutup kepala berwarna hitam, Dhani keluar dari mobil tahanan Kejati Jatim yang membawanya dari Rutan Klas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo ke PN Surabaya. Sambil berdiri dan mengacungkan jari telunjuk serta jempolnya, Dhani berteriak lantang.

"Salam buat BPN," teriak Dhani.

Baca juga:  Kasus Ujaran 'Idiot', Ahmad Dhani Dituntut 18 Bulan Penjara

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan

Saat memasuki ruang sidang, Dhani kembali menriakkan kata-kata "salam buat BPN". Ia menyampaikan pesannya agar menjaga Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Salam buat BPN, buat rakyat semesta, jaga KPU," katanya sambil berjalan.

Bahkan saat meninggalkan PN Surabaya, Dhani kembali menyempatkan diri untuk menyampaikan optimismenya atas Pemilihan Presiden 2019. Ia meneriakkan dengan lantang bahwa Prabowo telah memenangkan Pilpres 2019.

Baca Juga: Motorola Solutions Resmikan Learning Center Baru di Surabaya

"Prabowo menang," teriaknya sembari mengarahkan kepalan tangannya ke udara.

Dalam sidang agenda pembacaan tuntutan ini, Dhani dituntut 18 bulan oleh JPU. Dhani dikenakan Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (UU ITE) secara sah dan terbukti oleh hukum.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.