Sabtu, 20 Jun 2026 16:54 WIB

Penyelundupan Sabu 3 Kilogram dari Pontianak ke Surabaya Digagalkan

Kedua pelaku dan sabu 3 kilogram diamankan Polda Jatim
Kedua pelaku dan sabu 3 kilogram diamankan Polda Jatim

jatimnow.com - Ditresnarkoba Polda Jatim menangkap dua pengedar narkotika yang membawa sabu seberat 3 kilogram, Selasa (16/4). Penangkapan dilakukan usai kedua pelaku mengambil sabu dari Pontianak dan dibawa ke Surabaya.

Dua pelaku yakni Imam Djunaedi, (48) warga Malang dan Erwin Ruliansyah, (42) warga Jakarta Timur. Mereka ditangkap saat berada di Jalan Kalimas Baru, Perak Utara, Pabean Cantian, Surabaya.

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Gresik Ringkus 5 Pengedar Sabu dan Pil Koplo

Dirresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Sentosa Ginting Manik mengatakam kedua pelaku diperintah oleh seseorang bernama Adi alias Dani yang menjadi (DPO) untuk mengambil sabu-sabu dari seseorang yang tidak diketahui identitasnya di Pontianak.

"Kedua pelaku mengambil barang haram tersebut di sebuah kamar Hotel Gajah ada di Pontianak. Setelah berhasil mengambilnya, mereka menuju Pelabuhan Trisakti Banjarmasin untuk kemudian menuju ke Surabaya," jelas Manik kepada jatimnow.com, Kamis (18/4/2019).

Setelah sampai Surabaya, kedua pelaku dilakukan penangkapan oleh petugas kepolisian di Jalan Kalimas Baru. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa sabu sebanyak 3 kotak.

"Ketiga kotak tersebut berisi sabu dengan berat 3.020 gram dengan rincian 1.009 gram, 1.015 gram dan 996 gram," ujarnya.

Baca Juga: Polisi Bongkar Jaringan Narkotika Madura-Gresik, Sita 200 Gram Sabu

Sementara itu, DPO Adi alias Dani diketahui saat ini berada di Malang. Saat ini kepolisian melakukan pengembangan untuk menangkap DPO tersebut.

"Pelaku masih kita selidiki dan masih dalam pengembangan. Secepatnya akan kami lakukan penangkapan," ujarnya.

Selain mengamankan dua tersangka, polisi juga mendapat barang bukti berupa 2 buah handphone warna hitam, 2 buah tiket pesawat lion air tujuan Surabaya-Pontianak, 2 buah tiket Kapal Mila Utama dan sabu seberat 3 kilogram.

Baca Juga: Dalam Tiga Bulan, Polres Lamongan Ciduk 40 Pengedar Narkotika

Kedua pelaku dikenakan Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Editor : Sandhi Nurhartanto
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.