KPU Mojokerto Musnahkan 19.822 Surat Suara Rusak
- Penulis : Achmad Supriyadi
- | Selasa, 16 Apr 2019 19:31 WIB
jatimnow.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mojokerto memusnahkan 19.822 lembar surat suara rusak, Selasa (16/4/2019). Pemusnahan dilangsungkan di GOR Dinas Pendidikan Jalan RA Basuni, Sooko.
Ketua KPU Kabupaten Mojokerto, Ayuhanafiq mengatakan, surat suara rusak karena gradasi warna, kusut dan sobek pada kertas.
Baca Juga: Meimura Bawa Ludruk Besutan ke Kampus, Sentil Eksploitasi Alam Mojokerto
"Surat suara yang rusak paling banyak pada surat suara DPRD Provinsi sebanyak 7449 lembar," kata Ayuhanafiq.
Selain jenis surat suara DPRD provinsi, 1623 lembar untuk pemilihan calon presiden dan wakil presiden, 2875 lembar jenis surat suara DPD RI, 4666 lembar untuk DPR RI, DPRD kabupaten sebanyak 3209 lembar.
Baca Juga: Angkat Isu Situs, Ludruk Besutan Bakal Masuk Kampus UNIM Mojokerto
Pemusnahan ini dihadiri Dandim 0815 CPYJ, Kapolres Mojokerto, Kasi Intel Kejari Kabupaten Mojokerto, Bawaslu dan beberapa perwakilan partai politik.
Surat suara dimusnahkan dengan cara mencacah menggunakan alat pencacah kertas.
Baca Juga: Tutup Tahun 2025, SportTrip Hijaukan Lereng Gunung Penanggungan
"Pemusnahan ini untuk menunjukkan bahwa setelah kita mengirim semua surat suara dan digunakan pada tanggal 17, sudah tidak ada lagi surat suara lagi yang tersimpan di KPU Kabupaten Mojokerto," pungkas Ayuhanafiq.
Editor : Arif ArdiantoURL : https://jatimnow.id/baca-14877-kpu-mojokerto-musnahkan-19822-surat-suara-rusak