Senin, 15 Jun 2026 20:57 WIB

Yang Patut Diketahui Pemilih Saat di Bilik Suara 17 April

jatimnow.com - Pemilu 2019 akan digelar 17 April mendatang. Para pemilih sewajibnya mematuhi larangan saat mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Berikut berbagai larangan yang tercantum dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 tahun 2019 dan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Baca Juga: Foto: Podcast KPU Jatim, Solusi Edukasi Pemilih yang Hemat Biaya

"Larangan menggunakan telepon genggam dan atau alat perekam gambar lainnya di bilik suara," tegas Ketua KPU Jatim, Choirul Anam, Senin (15/4/2019).

Sesuai Pasal 38 ayat 1 PKPU Nomor 3 tahun 2019, KPU telah menugaskan kepada ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang ada di TPS untuk mengingatkan dan melarang pemilih membawa handphone dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.

Meski begitu, tidak ada larangan untuk membawa handphone selain di bilik suara. Namun ada larangan bagi pemilih mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara.

Aturan ini sesuai dengan pasal 42 PKPU Nomor 3 Tahun 2019.

"Anda bisa menitipkan handphone ke KPPS, usai nyoblos diambil," tambahnya

Ia juga mengimbau pemilih untuk tidak mempublikasikan pilihan politiknya di media sosial. Meski tak ada larangan pasti, hal itu dinilai dapat mencederai asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

"Sesuai dalam Pasal 2 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," kata Choirul Anam kepada jatimnow.com.

Jadwal kampanye sudah berakhir 3 hari pada 14 April 2019. Maka otomatis, tidak boleh lagi ada aktivitas kampanye di saat pemungutan suara. Sesuai dengan Pasal 276 UU Nomor 7 Tahun 2017. KPU juga melarang adanya atribut paslon dan partai dikenakan di sekitar TPS.

Baca Juga: KPU Jatim Gandeng PFI Surabaya Gelar Pelatihan Optimasi SEO Fotografi

Pada saat pencoblosan, setiap pemilih dilarang memengaruhi pemilih memilih calon tertentu. Itu diatur pada pasal 515 UU Nomor 7 Tahun 2017.

"Juga dilarang mengajak atau menghalangi masyarakat untuk tidak menggunakan hak pilihnya (golput)," tegas Choirul Anam mawanti-wanti.

 

 

 

Baca Juga: Mobil Dinas Ditarik untuk Efisiensi, KPU Lamongan Coba Pinjam ke Pemkab

 

 

 

 

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.