Senin, 08 Jun 2026 08:03 WIB

Vanessa Angel Jadi Penghuni Rutan Medaeng

Vanessa Angel ditahan di Rutan Medaeng
Vanessa Angel ditahan di Rutan Medaeng

jatimnow.com - Dilimpahkan ke kejaksaan, Vanessa Angel menjalani pemeriksaan selama dua jam. Setelah keluar dari Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya sekitar pukul 16.00 Wib, Vanessa langsung ditahan di Rutan Klas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.

Saat keluar, Vanessa berganti seragam tahanan Kejari Surabaya. Dengan tangan terborgol dan wajah tertutup masker, Vanessa kembali masuk ke mobil Dit Tahti Polda Jatim menuju Rutan Medaeng.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan

"Kita tahan selama 20 hari sampai dengan 17 April. Kita titipkan di Rutan Medaeng," kata Kepala Kejaksaaan Negeri (Kajari) Surabaya, Teguh Darmawan.

Teguh menambahkan, proses pelimpahan memakan waktu cukup lama lantaran menunggu Kuasa Hukum Vanessa yang belum datang. Sementara syarat formil dan materilnya telah dinyatakan lengkap.

Baca juga:  

"Tadi nunggu pengacaranya. Setelah datang tadi administrasi, penelitian tersangka berikut barang bukti. Jaksa juga melakukan penelitian tapi yang lama di kuasa hukumnya," terang Teguh.

Baca Juga: Motorola Solutions Resmikan Learning Center Baru di Surabaya

Dijelaskan Teguh, setelah berkas tahap dua dilimpahkan, Vanessa siap disidangkan. Namun, jadwal persidangan masih akan dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Nanti kan proses. Setelah ini tim jaksanya melibatkan kejaksaan tinggi. Tim kejaksaan tinggi membuat surat dakwaan dan akan dilakukan pelimpahan," ujarnya.

Teguh juga menyatakan bahwa Tim JPU terdiri dari tujuh orang. Tim itu bertugas menyusun berkas dakwaan dalam persidangan.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan

Vanessa dijerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat 1 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atas dugaan sengaja mentransmisikan konten asusila.

Dan beberapa saat setelah berkas kasusnya dinyatakan sempurna (P21) oleh kejaksaan, Polda Jatim langsung melakukan tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti) ke kejaksaan pada Jumat (29/3/2019) sekitar pukul 14.00 Wib.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Melihat Jejak Soekarno di Surabaya Melalui Pameran "Aku Arek Suroboyo"

Tema "Aku Arek Suroboyo" dipilih untuk menegaskan identitas Bung Karno sebagai putra daerah yang tumbuh dan ditempa di Surabaya sebelum menjadi tokoh besar Indonesia.

1.232 Atlet Taekwondo Bertarung di Ksatria Nusantara PBTI Series Kediri

Para atlet diharapkan dapat menjadi bibit-bibit terbaik Indonesia yang akan mewakili bangsa pada berbagai ajang internasional.

Menkop Bantah Isu Jual Beli Titik Koperasi Merah Putih, Sempat Viral di Kediri

Menkop Ferry menargetkan seluruh bangunan Koperasi Merah Putih, gerai usaha, serta fasilitas pendukung koperasi desa dapat selesai pada Agustus mendatang.

Turnamen Gerindra Cup U17 di Kediri Dimulai, Wadah Pembinaan Pesepakbola Muda

“Saya berharap dari stadion (Brawijaya) ini akan lahir pemain-pemain handal yang nantinya bisa memperkuat Indonesia," kata Anwar Sadad.

Menkop Dukung Kemitraan Petani-Koperasi di Kediri, Kejar Swasembada Gula 2028

Kolaborasi ini merupakan bentuk sinergi nyata antara koperasi, petani, dan pelaku industri.

Akhir Pekan Cuaca di Surabaya Cerah, tapi Waspada Panas yang Menyengat

Tidak terlihat adanya potensi hujan yang signifikan sepanjang hari. Cuaca mendukung berbagai aktivitas masyarakat, khususnya aktivitas di luar ruangan.