Sabtu, 20 Jun 2026 08:08 WIB

Kajati Jatim Turun Tangan Hentikan Kasus OTT Kejari Ponorogo

Kajati Jatim Maruli Hutagalung di Ponorogo
Kajati Jatim Maruli Hutagalung di Ponorogo

Baca Juga: Muscab X PPP Ponorogo, Empat Nama Mencuat Pimpin Partai

jatimnow.com - Bola panas operasi tangkap tangan (OTT) pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Desa Ngunut, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo akhirnya dihentikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, Maruli Hutagalung.
 
Maruli langsung turun tangan ke Ponorogo, dan meminta pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), atas kasus yang membelit Kepala Desa Ngunut Cs.
 
Padahal, dalam pertemuan Rapat Koordinasi (Rakor) yang digelar di kantor Pemkab Ponorogo, Kajari Ponorogo sempat ngotot, akan terus memproses kasus tersebut.
 
"Untuk tiga tersangka OTT Pungli PTSL di Desa Ngunut, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo kami hentikan. Karena memang sesuai MoU pusat antara Presiden, Menteri Dalam Negeri, Kapolri, dan Kejaksaan Agung, kasus PTSL diselesaikan dulu secara internal," kata Kepala Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim), Maruli Hutagalung di Ponorogo, Rabu (4/4/2018).
 
 
Maruli mengatakan, jika sesuai MoU, seharusnya laporan masyarakat dilaporkan kepada APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintahan) yang anggotanya terdiri dari inspektorat dan Satpol PP. 
 
Ia mengatakan, jika tidak ada perubahan, baru diperbolehkan Kejari atau kepolisian masuk.
 
"Kalau kasus OTT PTSL tetap dilanjutkan, pasti akan menjadi gaduh. Dan sampai ke presiden. Seharusnya ke APIP dulu," tegasnya.
 
Namun demikian, kasus OTT PTSL tersebut tetap bisa bergulir. Jika setelah ditangani APIP tidak ada perubahan dari ketiga orang tersebut.
 
Di sisi lain, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, Hilman Azazi, membenarkan kasus OTT PTSL diberhentikan. Dan tiga tersangka dibebaskan tanpa syarat.
 
"Sudah SP3. Kasus juga diberhentikan. Seperti yang dikatakan oleh Kajati tadi. Memang diserahkan kepada APIP dan dibina selama 60 hari," katanya.
 
Sebelumnya,  Hari Sumarsono (Kades Ngunut), Alwy Febrianto (Sekretaris Ngunut) dan Fajar Sodiq (warga), ditangkap dalam operasi tangkap tangan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo.
 
Mereka ditangkap dengan sangkaan telah melakukan pungutan liar (Pungli) atas pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Desa Ngunut, Kecamatan Babadan, Ponorogo.
 
Ketiga tersangka sempat dijebloskan ke penjara, meski akhirnya mereka dibebaskan dengan status tahanan kota.
 
Reporter: Mita Kusuma
Editor: Erwin Yohanes
 
Editor : Erwin Yohanes
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.