Sabtu, 20 Jun 2026 10:47 WIB

Pasangan Suami Istri Penipu Pengganda Uang di Trenggalek Diringkus

Pasangan suami istri yang terlibat penipuan
Pasangan suami istri yang terlibat penipuan

jatimnow.com - Satreskrim Polres Trenggalek menangkap pasangan suami istri yang terlibat aksi penipuan. Pelaku adalah Bayu Uun (50) warga Desa Sambong, Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah dan Febri Maya Ariani warga Kecamatan Sooko, Kota Mojokerto.

Pasangan ini ditangkap setelah melakukan penipuan dengan modus bisa menggandakan uang dan menawarkan pekerjaan terhadap korban Johan Adi Pranata (22), warga Desa Margomulyo, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.

Baca Juga: Bank Jatim Salurkan CSR ke Trenggalek Berupa Floor Projector Highlight

Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo mengatakan aksi penipuan berawal kedua tersangka menawarkan bisa mencarikan pekerjaan sebagai supervisor di perusahaan rokok nasional. Bahkan untuk meyakinkan korban, tersangka menelpon seseorang yang diakunya sebagai bos perusahaan tersebut.

"Selain itu, pasangan ini juga mengaku bisa menggandakan uang yang membikin korban tertarik," ujar Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo, Rabu (20/3/2019).

Dihadapan kedua tersangka, korban kemudian menyerahkan uang sebesar Rp 15 Juta. Uang tersebut oleh tersangka dimasukkan ke dalam plastik berwarna hitam. Tanpa sepengetahuan korban, tersangka menukar uang tersebut dengan sebuah peci yang dilipat sehingga menyerupai segepok uang.

"Peci tersebut dibungkus plastik hitam dan diserahkan kepada korban sambil berpesan untuk tidak membukanya hingga mereka kembali empat hari lagi," katanya.

Baca Juga: JLS di Tulungagung Telah Rampung Pembangunannya, Tiga Kabupaten Sudah Terhubung

Di hari keempat yang telah disepakati, kedua pelaku tidak kunjung datang. Korban yang penasaran kemudian membuka bungkusan plastik tersebut dan kaget karena hanya menemukan sebuah songkok berwarna hitam.

Korban yang merasa tertipu kemudian melaporkan penipuan ini ke polisi. Usai menerima laporan, polisi menangkap keduanya di wilayah Caruban Kabupaten Madiun. Dari hasil penyidikan keduanya ternyata juga melakukan aksi penipuan dengan modus serupa di wilayah Rembang dan Lamongan.

"Mereka kita kenakan pasal 378 atau 372 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara," pungkasnya.

Baca Juga: Penutupan Jalan Utama Tulungagung - Trenggalek Tertunda, Ini Alasannya

 

Editor : Sandhi Nurhartanto
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.