Jumat, 12 Jun 2026 13:58 WIB

Saksi Cabut Beberapa Poin BAP saat Sidang, Ahmad Dhani: Terima Kasih

Ahmad Dhani dan tim kuasa hukumnya saat menjalani sidang lanjutan di PN Surabaya
Ahmad Dhani dan tim kuasa hukumnya saat menjalani sidang lanjutan di PN Surabaya

jatimnow.com - Sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik melalui ujaran 'idiot' dengan terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (14/3/2019).

Sidang dengan agenda keterangan saksi fakta itu menghadirkan seorang karyawan Hotel Majapahit, Surabaya, Ivan Yunus yang menyaksikan video blog (vlog) Ahmad Dhani.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah

Menurut Ivan, terdakwa Ahmad Dhani tak eksplisit menyebutkan kata pendemo idiot. Sebanyak 6 berita acara pemeriksaan (BAP) pun dicabut oleh Ivan.

"Tidak ada di videonya. Dulu karena saya kurang tahu secara detail. Silahkan dicabut, sesuai dengan video," kata Ivan, saat persidangan.

Poin BAP kedua, saksi menyebut jika pembuatan vlog Dhani itu menjadi viral juga dicabut lantaran ia tidak bisa memastikan kebenaran video tersebut viral atau tidak. Poin ketiga, di mana Ivan bisa menyebutkan pasal yang dilanggar terdakwa, ia juga membantah jika hal itu diucapkan olehnya.

"Saya tidak tahu, saya hanya dijelaskan. Karena saya tidak tahu saya akan cabut, saya tidak mengerti pasal-pasal," tambahnya.

Selanjutnya, poin keempat berupa pencantuman bukti foto dalam BAP, di mana dirinya sama sekali tak mengetahui asal foto itu. Foto yang menampilkan gambar demonstran di depan Hotel Majapahit saat kejadian menurutnya juga tak diperlihatkan saat ia diperiksa penyidik.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan

Poin kelima, Ivan menyebut bahwa para pendemo mengenakan seragam khusus juga dibantah. Dan Ivan menuding subjek kata idiot yang dilontarkan Dhani adalah para pendemo juga ikut dicabut.

"Itu sebenarnya cuma asusmsi saya, gak tau kalau aslinya. Kalau tidak sesuai ya saya cabut," lanjutnya.

Poin keenam dalam BAP itu, Ivan menyebut bahwa Dhani menghina kelompok Koalisi Bela NKRI. Namun, Ivan juga membantahnya dengan alasan tak mengenal satu pun para pendemo.

Baca Juga: Motorola Solutions Resmikan Learning Center Baru di Surabaya

Dengan enam poin BAP yang telah dicabut oleh saksi Iban, Dhani merasa puas. Hal itu akan meringankan proses hukum yang saat ini ia hadapi.

"Tanggapan saya. Menurut saya saksi ini jujur, terima kasih," kata Dhani singkat.

 

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.