Senin, 15 Jun 2026 07:02 WIB

Gadis Pencuri Emas di Mojokerto Terancam 5 Tahun Penjara

  • Penulis :
  • | Jumat, 12 Jan 2018 13:39 WIB
Gadis yang mencuri uang dan emas ditangkap polisi
Gadis yang mencuri uang dan emas ditangkap polisi

Mojokerto:: jatimnow.com – Chintia Kristina diringkus Unit Reskrim Polsek Bangsal, Mojokerto usai mencuri di rumah Dian Novianti (29), warga Desa Gayam, Bangsal. Gadis 21 tahun asal Kelurahan Kranggan, Prajurit Kulon, Kota Mojokerto ini berhasil membawa kabur uang Rp 500 ribu dan perhiasan emas milik korban seberat 28 gram.

Kasubbag Humas Polres Mojokerto Kompol Sutarto mengatakan, Kristina menjalankan aksinya pada Selasa (9/1/2018) sekitar pukul 10.00 WIB. Melihat pintu rumah korban terbuka dan dalam kondisi sepi, pelaku pun masuk ke dalamnya.

Baca Juga: Ajak Pesta Miras Petugas Jaga, Pemuda di Tulungagung Bobol Kantor Disbudpar

Kristina mengacak-acak kamar rumah korban untuk mencari barang berharga. Uang Rp 500 ribu di dalam dompet yang tergeletak di meja rias dan 9 gelang emas lengkap dengan suratnya di dalam almari kamar korban, berhasil dicuri pelaku.

“Perhiasan emas yang dicuri pelaku seberat 28 gram. Uang dan perhiasan dimasukkan ke saku celana sisi kanan pelaku, kemudian dengan leluasa dia kabur,” kata Sutarto, Jumat (12/1/2018).

Dari rumah korban, lanjut Sutarto, Kristina bergegas menuju ke sebuah toko perhiasan di Pasar Sawahan, Bangsal. Di toko tersebut, pelaku menjual 9 gelang emas milik korban. Untuk menghilangkan jejak, pelaku membeli 2 kalung, 2 liontin dan sebuah gelang emas di toko yang sama.

Sadar rumahnya disatroni maling, korban pun melapor ke Polsek Bangsal. Petugas Unit Reskrim lantas melacak pelaku. Dari keterangan pemilik toko emas, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku pencurian ini.

Baca Juga: Polda Jatim Gulung Komplotan Maling Spesialis Rumah Kosong, Beraksi di 13 TKP

“Pada Kamis (11/1/2018) sekitar pukul 20.00 WIB, pelaku ditangkap Unit Reskrim Polsek Bangsal di tempat tinggalnya Desa Keweden Kembar, Mojoanyar,” ujarnya.

Selain meringkus Kristina, tambah Sutarto, petugas juga menyita barang bukti 5 perhiasan emas dan uang tunai Rp 2,25 juta hasil penjualan perhiasan milik korban. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

“Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara,” tandasnya.

Baca Juga: Pencurian Plakat Jalan di Probolinggo Bikin Geram, Segini Taksiran Harga Bos Besi Tua

 

(Redaksi)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.