Pelarangan Konser di Grand City, Polisi: Kampanye Sama Konser Beda
- Penulis : Arry Saputra
- | Minggu, 10 Mar 2019 20:14 WIB
jatimnow.com - Persyaratan izin Konser 'Hadapi dengan Senyuman' yang diajukan kurang lengkap, sehingga polisi tidak memberi rekomendasi.
Akibatnya polisi melarang konser untuk Ahmad Dhani yang akan dihadiri Cawapres Sandiaga Uno itu sedianya digelar Minggu malam ini berlangsung. Konserpun batal digelar.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah
Salah satu izin yang tidak dimiliki panitia adalah izin keramaian dari kepolisian.
"Untuk hari ini tidak bisa dilaksanakan," kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan kepada sejumlah panitia, Minggu (10/3/2019).
Pihak panitia sendiri sempat menunjukkan surat izin yang sebelumnya diklaim telah dikantongi.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Akhir Pekan Ini: Cerah
Kepolisian mengatakan jika surat izin yang diperlihatkan oleh panitia itu izin kampanye dari Bawaslu, bukan izin konser.
"Kampanye sama konser beda. Kampanye itu ke Bawaslu, ini konser kan dia sekarang yang mengkambinghitamkan kampanye. Itu enggak boleh, kalau kampanye kan enggak menarik duit. Ya to," terangnya.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah
Rudi mengatakan bahwa polemik perizinan tersebut harus diluruskan. Rudi mengingatkan tidak ada kampanye politik di dalam konser musik tersebut.
"Ini harus kita luruskan, jangan sampai orang memanfaatkan, dia buat konser tapi dia buat kampanye. Kalau kampanye bener kita ke sana mengamankan (memang) dari Bawaslu," jelasnya.
Editor : Sandhi NurhartantoURL : https://jatimnow.id/baca-13283-pelarangan-konser-di-grand-city-polisi-kampanye-sama-konser-beda