Dilarang Polisi, Panitia Konser di Grand City Klaim Rugi Rp 400 Juta
- Penulis : Arry Saputra
- | Minggu, 10 Mar 2019 19:37 WIB
jatimnow.com - Polisi membatalkan konser 'Hadapi dengan Senyuman' di Grand City Surabaya, karena izinnya tidak lengkap. Akibatnya, panitia mengklaim rugi sekitar Rp 400 juta.
"Sangat rugi. Ini biaya tunggal dan tidak ada yang membiayai. Kerugian saya Rp 400 juta," kata Ketua Panitia Konser 'Hadapi dengan Senyuman', Didik Darmadi kepada wartawan di Grand City Surabaya, Minggu (10/3/2019) sore.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah
Didik yang juga Caleg Partai Demokrat berharap ada keringan pembayaran sewa gedung, sewa sound system.
"Kita rembukan dengan Grand City. Sound juga masih rembukan. Kalau bisa dipotong 50 persen, karena kita nanti tetap pakai sound itu," katanya.
Konser 'Hadapi dengan Senyuman' rencananya digelar pada hari ini pukul 20.00 Wib di Grand City Surabaya. Namun, Polrestabes Surabaya membatalkannya karena panitia tidak mengantongi perizinan.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Akhir Pekan Ini: Cerah
Didik menjanjikan bisa kembali menggelar konser pada minggu depan namun jika memang venue di Grand City Surabaya yang bisa digunakan.
Didik sesumbar, konser nantinya tidak dipungut biaya alias gratis.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah
"Ya ini resiko EO (event organizer). Saya siap menanggungnya," jelasnya.
Konser untuk Ahmad Dhani yang meghadirkan Dewa 2019 all star itu sedianya digelar malam ini. Namun polisi melarang karena panitia belum mengantongi izin.
Editor : Sandhi NurhartantoURL : https://jatimnow.id/baca-13280-dilarang-polisi-panitia-konser-di-grand-city-klaim-rugi-rp-400-juta