Kamis, 18 Jun 2026 15:31 WIB

Video Ahmad Dhani Tak Masuk Barang Bukti, Kuasa Hukum: Perkara Selesai

Ketua Tim Kuasa Hukum Dhani, Aldwin Rahadian Megantara
Ketua Tim Kuasa Hukum Dhani, Aldwin Rahadian Megantara

jatimnow.com - Video ujaran 'idiot' yang menyeret Ahmad Dhani sebagai terdakwa kasus pencemaran nama baik akhirnya diputar dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (5/3/2019). Video itu dianggap ilegal oleh Tim Kuasa Hukum Ahmad Dhani.

Menurut Ketua Tim Kuasa Hukum Dhani, Aldwin Rahadian Megantara, video yang seharusnya menjadi pokok materi perkara tidak dimasukkan ke dalam daftar barang bukti. Padahal seharusnya video yang berkaitan itu sesuai dengan barang bukti yang ada.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Berawan

"Jadi tidak ada barang bukti videonya, tidak masuk. Dan itu diakui oleh jaksa dan ditetapkan oleh hakim," ujar Aldwin usai persidangan di Pengadilan Negeri Kota Surabaya, Selasa (5/3/2019)

Video yang sempat diputar selama persidangan itu menurut Aldwin bukan video yang dijadikan barang bukti sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Jaksa tidak jelas videonya dari mana, tapi ilegal karena tidak sesuai dengan hasil sumber digital forensik yang itu ada dalam berita acara kodenya. Kodenya itu IMG 0218MOV, itu harusnya," bebernya.

Kendati demikian, Aldwin mengaku senang lantaran barang bukti video itu tidak dihadirkan. Menurut dia, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat lagi menuntut Dhani karena tidak ada barang bukti yang valid.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan

"Yang paling membahagiakan kita hari ini tentu kejadian yang luar biasa dan meringankan bahwa jaksa tidak memuat barang bukti dan bahkan tidak akan memuat BB itu. Kalau video itu tidak dijadikan barang bukti ya sudah perkara selesai," tambahnya.

Selain itu, Tim Kuasa Hukum Dhani juga menyebut adanya intervensi terhadap saksi atas kasus kliennya tersebut.

"Jelas karena si saksi menyatakan bahwa dia tak pernah menjawab apa yang ada di BAP, lantas dari mana jawaban itu? Tentu ini kan ada pertanyaan besar kepada penyidik. Bagaimana ini diarahkan atau tidak? Ini akan kita kaji lebih lanjut," lanjut Aldwin.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan

Kuasa hukum menanyakan kebenaran apakah yang dimaksud idiot dalam vlog (video blog) terdakwa merupakan pendemo yang ada di luar hotel. Sehingga, lanjut Aldwin, karena banyaknya ketidaksesuaian tersebut, maka poin-poin yang tertera di dalam BAP dicabut. Total poin yang dicabut itu sebanyak 9 poin.

"9 poin yang mengatakan bahwa pendemo-pendemo di luar itu idiot. Dan itu ternyata tidak pernah ada. Dan tidak pernah dilontarkan atau dijawab oleh saksi," ungkapnya.

"Jadi sebetulnya persidangan ini menurut saya apa yang kemudian yang harus dibuktikan dan tidak unsur pidana di dalamnya. Apalagi bukti video yang sangat penting itu tidak masuk dalam daftar BB dan video yang ditayangkan jaksa ilegal," pungkasnya.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.