Sabtu, 20 Jun 2026 10:46 WIB

Kasusnya Resmi Ditangani Kejaksaan, Gus Nur: Ini Kriminalisasi

Sugi Nur Raharja atau Gus Nur
Sugi Nur Raharja atau Gus Nur

jatimnow.com - Sugi Nur Raharja atau Gus Nur menanggapi pelimpahan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Nahdlatul Ulama (NU) dan Banser ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Tanggapan itu

Tanggapan itu disampaikan Gus Nur usai menjenguk Ahmad Dhani di Rutan Klas I Surabaya, di Madaeng, Sidoarjo, Selasa (19/2/2019).

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Berawan

Gus Nur menyebut bahwa kasus yang tengah menjeratnya tersebut merupakan kodrat dari Allah dan harus dijalani.

"Ini barusan dari kejaksaan. Alhamdulilah itu sudah kodrat dari Allah, kita jalani," ungkapnya.

Ia menambahkan, dirinya memiliki satu pegangan yaitu memohon kutukan kepada Allah untuk dijatuhkan kepada orang yang salah dan dusta, sebagai bukti kebenaran salah satu pihak.

Baca juga:  Kasus Penghinaan NU dan Banser oleh Gus Nur Resmi Ditangani Kejaksaan

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan

"Aku cuma ada satu pegangan mubahalah, percaya nggak percaya mubahalah. Kalau aku salah, kalau aku adu domba, kalau aku fitnah, kalau aku musuh negara, kalau aku penjilat, kalau aku memanfaatkan situasi ini, kalau aku cari makan di sini, tujuh turunan pun aku dilaknat oleh Allah," tegasnya.

Gus Nur juga menegaskan jika dirinya benar-benar bersalah, dirinya bersama istrinya juga akan dilaknat. Namun jika hal tersebut berbanding terbalik, maka ia mendoakan siapa yang menuduhnya, tujuh turunannya diampuni oleh Allah.

"Aku istriku dilaknat. Tapi kalau ternyata kalian yang salah atau kalian yang dholim dan berkhianat, Insyaallah tujuh turunanmu diampuni oleh Allah. Kriminalisasi? kalau anda nanya ke saya, ya iya. Ini khodo' dan kodrat saya harus jalani ini, Insyaallah. Mungkin dua minggu lagi sidang, Insyaallah," lanjutnya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan

Terpisah, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan bahwa kepolisian tidak melakukan penahanan. Penahanan atau tidaknya Gus Nur akan ditentukan oleh Kejaksaan.

"Penahanan tidak kita lakukan, tetapi hak penahanan itu nanti akan dilakukan oleh Kejaksaan, tentunya dengan pertimbangan-pertimbangan yuridis yang dilakukannya," tutupnya.

Gus Nur disangka melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo pasal 45 ayat 3 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.