Rabu, 10 Jun 2026 10:55 WIB

Nenek di Kediri Dibunuh Pacarnya yang Berumur 26 Tahun

Pembunuhan Sukinem yang diungkap Polres Kediri Kota
Pembunuhan Sukinem yang diungkap Polres Kediri Kota

jatimnow.com - Tergiur oleh harta, dua pemuda di Kabupaten Kediri tega menghabisi nyawa Sukinem (82) di sebuah kios Pasar Sentono Betek, Kota Kediri.

Pelaku adalah Dedy Asmawan (26) dan Ahmad Setiawan (25) keduanya merupakan warga Desa Pagu, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri. Keduanya ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan selama 2 minggu.

Baca Juga: Ponpes Al Falah Kediri Ditetapkan Tuan Rumah Munas Alim Ulama dan Konbes NU

Kapolres Kediri Kota AKBP Anthon Hariyadi menjelaskan dari hasil pemeriksaan diketahui Dedy merupakan kekasih korban. Hubungan beda usia ini sudah dilakukannya sejak enam tahun terakhir.

Tersangka yang merupakan kuli bangunan ini ingin memiliki perhiasan emas dan uang yang dimiliki oleh kekasihnya tersebut.

"Motifnya tersangka ingin menguasai harta milik korban," kata Kapolres Kediri Kota AKBP Anthon Hariyadi, Kamis (14/02/2019).

Saat peristiwa yang terjadi pada 28 Januari lalu, Dedy diantarkan oleh Ahmad Setiawan pergi menemui korban yang selama ini tinggal di sebuah kios pasar. Dedy kemudian masuk dan mengobrol dengan kekasihnya.

Tidak hanya itu mereka juga sempat melakukan hubungan badan. Usai melakukan hubungan, Dedy kemudian mencekik leher korban dengan tangan, dan menyumpal mulutnya menggunakan kerudung.

Baca Juga: Pelaku Pecah Kaca di Mrican Kediri Dibekuk, Tas Digondol Saat Korban Makan Sate

Usai korban terbunuh, pelaku kemudian mengambil perhiasan berupa dua buah gelang dan dua buah cincin yang melekat di tubuh korban. Pelaku juga mengambil uang tunai yang diselipkan korban di lipatan stagen atau ikat pinggang wanita.

"Setelah itu pelaku pergi menghampiri Ahmad Setiawan yang sudah menunggunya di Alun Alun Kota Kediri," jelasnya.

Semua hasil penjualan perhiasan emas dan uang tunai yang diambil pelaku digunakan untuk kebutuhan sehari hari. Pelaku juga menggunakannya untuk membeli DVD player serta dua speaker.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 339 KUHP subsider 338 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang tindak pidana pembunuhan yang disertai dengan tindak pidana lain (pencurian) atau tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang.

Baca Juga: Razia Gabungan di Lapas Kediri, Petugas Amankan Barang Terlarang

"Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun," tukasnya.

 

Editor : Sandhi Nurhartanto
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.