Kamis, 18 Jun 2026 19:44 WIB

Kasus Dugaan Penghinaan Banser dengan Tersangka Gus Nur Dinyatakan P21

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera (tengah) saat di Mapolda Jatim
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera (tengah) saat di Mapolda Jatim

jatimnow.com - Polisi menyatakan P21 atau sempurna kasus dugaan penghinaan Generasi Muda NU dan Banser dengan terlapor Sugi Nur Raharja atau disapa dengan Gus Nur. Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera.

Barung mengatakan, kasus dugaan penghinaan dengan pasal 27 Ayat 3 UU No 19 Tahun 2016 dan telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Maka pihaknya akan segera melakukan pelimpahan berkas barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

"Oleh karena itu kasus Sugi dinyatakan lengkap tanggal 12 Februari. Kita akan menyerahkan ke JPU secepatnya, mungkin minggu ini kita ajukan surat dan minggu berikutnya akan lakukan pemanggilan dan mengantar yang bersangkutan ke JPU," kata Barung.

Dalam penetapan P21 ini, Gus Nur sebelumnya telah mengajukan surat permohonan untuk melaksanakan dakwah di Australia melalui kuasa hukumnya Egi Sujana ke Polda Jatim pada Minggu (6/1/2019) lalu. Namun, hal itu tidak disetujui lantaran surat pengajuan pencekalan yang diajukan oleh Polda Jatim pada Minggu (16/12/2018) terhadap Gus Nur telah disetujui oleh pihak Imigrasi.

"Sehingga kami memang tidak bisa memenuhi karena dari imigrasi sudah keluar surat yang kami ajukan. Kami sudah mengajukan surat pencekalan karena pada saat itu sedang melakukan penyidikan," jelasnya.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan mengatakan, untuk pencekalan yang telah diajukan itu terhitung selama 6 bulan, terhitung dari 17 Desember2018-17 Juni 2019. Dan pada saat meminta permohonan surat yang telah diajukan kasus tersebut telah dinyatakan P21.

"Permohonan saudara Sugi tidak kami Kabulkan mengingat perkaranya sudah lengkap dan akan dilimpahkan ke JPU. Pelimpahan tahap 2 ini dalam bentuk penyerahan tersangka dan barang bukti, paling lambat pekan depan akan diserahkan," tambahnya.

Gus Nur dilaporkan oleh Forum Pembela Kader Muda NU pada 16 September 2018 lalu di Polda Jatim atas dugaan penghinaan terhadap Generasi Pemuda NU di melalui media sosial.

"Alat bukti tersangka Sugi membuat vlog kemudian di up di YouTube, dimana berisi konten-konten narasi yang menghina kelompok muda NU. Isinya selama durasi 1 menit 26 detik berisi konten narasi menghina generasi Muda PWNU," pungkasnya.

Baca Juga: Polda Jatim Ringkus 11 Tersangka Sindikat Penipuan Segitiga Jual Beli Mobil

Editor : Arif Ardianto
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.