Sabtu, 13 Jun 2026 13:33 WIB

Dua Macan Diawetkan Terjaring Razia, BKSDA: Tak Kantongi Dokumen

RKW 14 BKSDA Banyuwangi menanyakan dokumen kepada pemilik
RKW 14 BKSDA Banyuwangi menanyakan dokumen kepada pemilik

jatimnow.com - Ditemukannya satwa dilindungi di dalam mobil boks bernopol W 8506 NC dalam razia yang digelar Polres Banyuwangi di Pelabuhan Ketapang diketahui tidak dilengkapi dokumen perizinan.

Kepala Resort Wilayah Konservasi (RKW) 14 BKSDA Banyuwangi, Vivi Primayanti menyebut bahwa dua ekor macan yang diawetkan tersebut tidak dilengkapi dokumen.

Baca Juga: Penyelundupan Ratusan Burung Tanpa Dokumen Digagalkan di Ketapang

Hal itu, diungkapkan Vivi setelah meneliti dan mengecek kelengkapan dokumen satwa langka yang dibawa pemiliknya, Ngurah Wijaya. Selain dua macan, juga ditemukan burung cendrawasih dan ular kobra yang kesemuanya telah diawetkan.

Setiap warga negara, kata Vivi, dilarang menyimpan, memiliki, dan memelihara satwa yang dilindungi Undang-undang nomor 5 tahun 1990 baik dalam keadaan hidup ataupun mati.

Selain itu, untuk dapat mengeluarkan dan mengangkut satwa yang dilindungi dari satu tempat ke tempat lainnya harus memiliki seperangkat dokumen perizinan resmi dari Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE).

Baca juga: 

"Surat angkut tumbuhan dan satwa baik itu ke luar negeri, ke dalam negeri harus ada dokumen. Meskipun hanya lintas kabupaten, lintas kecamatan harus ada dokumen. Apalagi ini satwa yang dilindungi undang-undang," jelas Vivi, Minggu (10/2/2019).

Baca Juga: TNI-Polri Geledah Blok Hunian Wanita di Rutan Probolinggo

Sedangkan dokumen yang dimiliki oleh Ngurah Wijaya, merupakan surat izin sementara pemeliharaan. Yang seharusnya ada surat izin tetap pemeliharaan.

Dokumen lainnya, merupakan surat izin angkut tetapi dikeluarkan pada tahun 1992. Padahal, sifat tersebut masa berlakunya hanya sekali jalan atau sekali pakai.

"Dokumen yang dibawa ini tidak dilengkapi izin dari Ditjen Pusat (BKSDAE)," tegasnya.

Sementara itu, Ngurah Wijaya yang mengaku bekerja sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya itu terkesan seperti berkelit saat ditanya awak media, seputar dokumen perizinan.

Baca Juga: Pertamina Bergerak, Atasi Krisis BBM Gumitir

"Ya tahu.. tapi mangkanya bawa surat-surat," kata Ngurah Wijaya.

 

Editor : Sandhi Nurhartanto
Berita Terbaru

Mandi Bareng Teman, Pelajar Sragen Tewas Tenggelam di Bengawan Solo Ngawi

Jasad korban berhasil dievakuasi oleh tim SAR gabungan pada radius sekitar 50 meter dari titik awal ia dilaporkan tenggelam di kawasan Desa Mantingan, Kecamatan Mantingan.

Penyegaran Organisasi, Kasat dan Kapolsek Probolinggo Dimutasi

Kapolres mengajak seluruh jajaran Polres Probolinggo untuk terus menjaga profesionalisme dan menjunjung tinggi nilai-nilai Presisi.

Melawan Saat Ditangkap, Dua Pembobol Toko Bangunan Tulungagung Didor

Pelaku diketahui merupakan komplotan pembobolan toko lintas kota dan provinsi.

Cuaca Akhir Pekan Jatim: 4 Daerah Diminta Waspada Hujan Lebat

Peta peringatan dini ini merepresentasikan nilai akumulasi curah hujan harian paling tinggi dalam skala satu kabupaten atau kota.

Gol Larin Selamatkan Kanada dari Kekalahan Saat Melawan Bosnia-Herzegovina

Tuan rumah Kanada harus puas bermain imbang 1-1 di laga pembukan grup B Piala Dunia 2026.

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Berawan

Waspadai potensi turunnya hujan dengan intensitas ringan di beberapa wilayah.