Tersangka Kasus Amblesnya Jalan Raya Gubeng Diperiksa Minggu Depan
- Penulis : Farizal Tito
- | Sabtu, 09 Feb 2019 20:55 WIB
jatimnow.com - Kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng menyeret 6 orang sebagai tersangka. Penetapan 6 tersangka itu bahkan sudah diumumkan polisi pada dua pekan atau sekitar 17 hari lalu. Apa kabar 6 tersangka itu?
Seperti disampaikan Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan pada 23 Januari 2019 lalu, 6 tersangka itu antara lain RW, sebagai project manager PT NKE; RH, Project manager PT Saputra karya; LAH, enggenering SPV PT Saputra; BS, dirut PT NKE; A, side manajer PT SK dan A, juga sebagai side manager PT SK.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Berawan
Terkait kabar 6 tersangka itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera memastikan penyidikan atas kasus tersebut terus berjalan. Pemanggilan terhadap 6 orang itu dalam rangka pemeriksaan sebagai tersangka juga masih dilakukan secara bertahap.
Baca juga:
- Polisi Tetapkan Satu Tersangka dalam Kasus Amblesnya Jalan Raya Gubeng
- 6 Tersangka Amblesnya Jalan Raya Gubeng, Salah Satunya Dirut PT NKE
- Tak Masuk 6 Tersangka Kasus Jalan Raya Gubeng, Status F Jadi Saksi
"Yang sudah kita panggil tiga tersangka, tapi mengonfirmasi sakit," jawab Barung ketika dikonfirmasi jatimnow.com, Sabtu (9/2/2019) petang.
Saat ditanya siapa tersangka saja tiga tersangka yang mengonfirmasi sakit tersebut, Barung mengaku lupa.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan
"Lupa siapa saja yang sakit," tambahnya.
Kemudian apa langkah Penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim atas kabar sakitnya tiga tersangka itu?
"Tiga (tersangka) diperiksa minggu depan," jelas Barung.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan
Diketahui, Jalan Raya Gubeng itu ambles pada 18 Desember 2018 lalu. Setelah memeriksa puluhan saksi, Polda Jatim mengumumkan satu tersangka berinisial F pada 31 Desember 2018 lalu.
Namun pada 23 Januari 2019, tersangka berinisial F justru tidak ada dalam daftar inisial 6 tersangka. Ditanya soal itu, polisi berdalih bahwa saat itu ada kesalahan penyebutan inisial tersangka.
Editor : Narendra BakrieURL : https://jatimnow.id/baca-12176-tersangka-kasus-amblesnya-jalan-raya-gubeng-diperiksa-minggu-depan