Jumat, 12 Jun 2026 04:06 WIB

Tidak Semua Penderita DB di Ponorogo Dapat Pengobatan Gratis

Kepala BPPKAD Ponorogo, Bambang Tri Wahono
Kepala BPPKAD Ponorogo, Bambang Tri Wahono

jatimnow.com - Klaim Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo tentang pembiayaan penderita demam berdarah akan digratiskan belum sepenuhnya benar. Pasalnya,penetapan kejadian luar biasa (KLB) Demam Berdarah (DB) oleh Pemkab Ponorogo harus disertai dengan syarat dan ketentuan khusus.

"Memang ada syarat dan ketentuan khusus," kata Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Ponorogo, Bambang Tri Wahono kepada jatimnow.com, Kamis (7/2/2019).

Baca Juga: Muscab X PPP Ponorogo, Empat Nama Mencuat Pimpin Partai

Bambang mengatakan Pemkab Ponorogo hanya menggratiskan pasien DBD jika sudah dalam tahap dengue haemorrhagic fever (DHF) atau bahkan dengue shock syndrome (DSS).

"Karena, mengacu standar yang ditetapkan Dinkes Jatim dan WHO  (World Health Organization)," ujarnya.

Ia mengaku, sekitar 248 pasien versi Dinkes Ponorogo tidak semua dicover pembiayaannya. Selain itu pasien tidak semuanya sudah dalam taraf DHF maupun DSS.

"Penderita DBD dikover pemerintah daerah. Dengan catatan, sekali lagi kategori DBD ini mengacu standar Dinkes Jatim dan WHO," jelasnya.

Namun, bagi pasien yang tidak dicover oleh Pemkab Ponorogo tidak perlu khawatir. Menurutnya, BPJS akan mengkover pmbiayaan mereka.

"Karena jika mengacu Dinkes Jatim dan WHO, penyakitnya dinyatakan bukan DBD. Jadi otomatis BPJS masih berlaku untuk mereka," terangnya.

Baca Juga: Kasus DBD di Lamongan Turun Drastis Dibanding Tahun Lalu

Ia mengaku sudah mengumpulkan dinkes serta rumah sakit dalam rapat kemarin pagi bertujuan supaya mereka satu suara terkait status DBD seseorang.

Untuk pembiayaan para penderita, telah disepakati hanya yang sudah menyandang status DHF dan DSS. Dengan demikian, Bambang berharap tidak ada lagi saling klaim data dan kebijakan yang berbeda, antara dinkes serta pihak rumah sakit.

"Kebijakan pembiayaan berlaku untuk rumah sakit pemerintah dan swasta. Supaya semua sama, tidak mengklaim masing-masing," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, setelah menetapkan status KLB, Pemkab Ponorogo bisa menggunakan dana on call untuk melakukan berbagai kegiatan, mulai dari fogging hingga pembiayaan rawat inap pasien demam berdarah.

Baca Juga: Jelang Ramadan Harga Bapokting di Ponorogo Terpantau Stabil

Bupati Ipong juga mendesak rumah sakit, baik milik pemerintah maupun swasta untuk meningkatkan pelayanan. Selain itu, stok obat untuk pasien DB diminta agar ditambah.

"Memakai dana pemerintah khusus mereka yang menderita demam berdarah," katanya.

 

Editor : Sandhi Nurhartanto
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.