Selasa, 16 Jun 2026 14:54 WIB

Kasus Jalan Raya Gubeng, Ini Penjelasan Polisi Soal F dan Anak Pejabat

Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan
Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan

jatimnow.com - Setelah nama tersangka F tidak tercantum dalam inisial 6 tersangka kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng, Polda Jatim juga disibukkan dengan isu terlibatnya anak pejabat Pemkot Surabaya yang disebutkan Ketua DPRD Kota Surabaya, Armuji beberapa waktu lalu.

Ditanya terkait status F yang sebelumnya disebut sebagai tersangka dan berubah menjadi saksi, Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan menegaskan bahwa untuk F merupakan data dari dokumen struktur gambar.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Berawan

"Kami sudah sampaikan berulang-ulang terkait F ini. Bahwa untuk inisial F ini merupakan data dari dokumen struktur gambar, yang mana, nama lengkapnya EF, artinya ini masih terus dalam proses pengembangan penyidikan," ungkapnya, Senin (28/1/2019).

Sedangkan soal isu keterlibatan anak pejabat dalam kasus tersebut, Yusep mengatakan bahwa sementara hal itu masih dalam pengembangan.

"Sementara perkembangan, ini kan sama yang disampaikan oleh Bapak Kapolda (Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan) bahwa hingga saat ini sudah ditetapkan 6 tersangka tahap pelaksanaan. Dan ini sedang kita lakukan pemeriksaan," tambahnya.

Baca juga:

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan

Sementara untuk 6 tersangka yang disebutkan sebelumnya, penyidik sudah melakukan pemanggilan pertama terhadap tiga tersangka dengan jadwal hari ini (Senin, 28/1/2019). Namun tiga tersangka tersebut mangkir.

"Untuk tersangka Gubeng yang kita tetapkan waktu lalu, tiga-tiganya sementara tidak hadir. Untuk tiga-tiganya, dari pihak pelaksana baik dari PT NKE maupun dari SK," sebut Yusep.

Tiga tersangka yang dipanggil hari ini adalah BS, Direktur PT NKE, kemudian AP, Site Manager PT NKE serta RH Project Manager PT Saputra Karya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan

"Ketiganya akan kita lakukan panggilan kedua," tegasnya.

Sebelumnya, Polda Jatim menetapkan 6 orang menjadi tersangka amblesnya Jalan Raya Gubeng Surabaya. Mereka terdiri dari pemilik proyek dari PT Saputra Karya dan kotraktor PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE).

Keenam tersangka tersebut antara lain BS, Direktur PT NKE, RW sebagai Project Manager PT NKE, AP sebagai Site Manajer PT NKE, RH sebagai Project Manajer PT Saputra Karya dan LAH sebagai Struktur Engineering Supervisor PT Saputra Karya serta AK sebagai Struktur Supervisor PT Saputra Karya.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.