Minggu, 14 Jun 2026 13:51 WIB

Bejat! Bapak Cabuli Anak Kandungnya Selama 10 Tahun

AM (kanan) bapak bejat yang cabuli anaknya selama 10 tahun
AM (kanan) bapak bejat yang cabuli anaknya selama 10 tahun

jatimnow.com - Ulah AM (54) warga Surabaya ini benar-benar bejat. Bayangkan saja, sudah 10 tahun ia mencabuli anak kandungnya sendiri. Ulah itu harus ditebusnya dengan kurungan penjara.

Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni mengatakan, Ali melancarkan aksi bejatnya itu sejak anak semata wayangnya itu berusia 13 tahun hingga berusia 23 tahun.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Berawan

Menurut Ruth Yeni, Ali ditangkap setelah korban melapor kejadian yang dialaminya itu di Mapolrestabes Surabaya.

"Tersangka melakukan perbuatannya saat istrinya (ibu kandung korban) sedang pergi ke gereja. Tersangka memaksa anaknya itu," terang Ruth Yeni, Senin (28/1/2019).

Ruth Yeni menjelaskan, akibat sering menonton video porno, AM bahkan menyetubuhi korban dua kali dalam seminggu. Perbuatan itu dilakukan AM meski anaknya terus menangis dan sedang menstruasi.

"Ini merupakan kasus yang sangat miris. Awal tahun kita mengungkap perkara seperti ini," tambah Ruth Yeni.

Ruth mengatakan, dari hasil pemeriksaa korban dan tersangka, perbuatan tersangka dilakukan juga dengan memukuli korban apabila korban menolak keinginan tersangka.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan

"Apabila menolak ajakan bapaknya itu, korban dipukuli. Korban tertekan selama 10 tahun dan tidak pernah menceritakan hal ini pada orang lain, bahkan kepada ibunya," bebernya.

Dalam aksinya, tersangka yang sehari-hari menjadi sopir taksi itu mengirim pesan singkatnya melalui Whatsapp kepada anaknya itu.

"Ya saya Whatsapp. Main yuk, begitu," aku Ali menceritakan ajakannya kepada anaknya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan

Saat ditanya mengapa tega menyetubuhi anaknya hingga sepuluh tahun lamanya, tersangka AM hanya mengaku khilaf. Padahal sang istri juga diakuinya masih dapat melayaninya dengan baik.

"Maaf, saya khilaf," jawabnya.

Atas ulahnya, AM telah dijebloskan ke sel tahanan Polrestabes Surabaya dan dijerat Pasal 81 UU RI nomor 35 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 285 KUHP dengan ancaman pidana 20 tahun.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.