Senin, 15 Jun 2026 20:14 WIB

Terlalu, Dua Debt Collector ini Tendang Korban saat Tarik Motor

Polisi membeberkan dua debt collector dan barang bukti kejahatan mereka
Polisi membeberkan dua debt collector dan barang bukti kejahatan mereka

jatimnow.com - Dua debt collector di Surabaya ini benar-benar keterlaluan. Saat menarik unit motor, keduanya memakai kekerasan dengan menendang pemilik motor. Ulah itu harus ditebus keduanya dengan masuk penjara.

Dua debt collector itu diketahui bernama Faisol (30) warga asal Jalan Gembong Gang Anyar dan Halim (31) warga Gembong Gang 2 DKA, Surabaya. Keduanya ditangkap Unit Resmob Polrestabes Surabaya pada Rabu (23/1/2019) sekitar pukul 16.00 Wib lalu.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Berawan

"Kami tangkap kedua debt collector itu di Jalan Tambak Wedi (Surabaya) setelah kami mendapat laporan dari korban," terang Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran, Sabtu (26/1/2019).

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mendapat perintah untuk menarik motor dari debitur yang angsuran kredit motornya amcet. Namun, selain manarik motor itu secara paksa, keduanya melakukan kekerasan terhadap korban dengan menendang korban.

"Dalam sehari, kedua pelaku bisa menarik dua motor dari konsumen. Satu motor mereka mengaku mendapat upah Rp 1,5 juta," tambah Sudamiran.

Saat beraksi, kelompok ini beranggotakan empat orang, antara lain Faisol dan Halim yang sudah tertangkap serta Jp dan Mr yang sudah ditetapka dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Unit Resmob.

Dalam aksinya saat itu, para debt collector menyanggong korban Sandi yang mengendarai motor Yamaha N-Max bernopol L 3109 AM. Setelah korban melintas, para pelaku menguntit korban hingga Jalan Ir Soekarno, Surabaya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan

Di jalan itulah, mereka menghentikan laju motor korban yang mengatakan bahwa korban berikut motonya akan dibawa ke kantor mereka atas masalah kredit macet.

"Ketika itu terjadi adu mulut antara satu tersangka dan korban. Tapi, satu tersangka lainnya malah menendang korban hingga terjatuh di jalan," jelas Sudamiran.

Setelah korban tak berdaya, motor korban dibawa kabur para pelaku.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan

Sementara, Kanit Resmob Polrestabes Surabaya, Iptu Bima Sakti menyebut jika kedua debt collector itu saat ini sudah ditahan itu dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau perampasan.

Dari tangan keduanya, disita satu unit motor Yamaha N-Max milik korban tadi serta surat tugas dan 5 unit motor lainnya hasil tarikan mereka serta laptop yang mereka gunakan bekerja.

"Lima motor lainnya yang ditarik kelompok ini masih kami dalami dan kembangkan asalnya," pungkas Bima.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.