Kamis, 18 Jun 2026 16:20 WIB

Kasusnya Dilimpahkan ke Kejaksaan, Ahmad Dhani Tidak Ditahan

Ahmad Dhani di Kejaksaan Negeri Surabaya
Ahmad Dhani di Kejaksaan Negeri Surabaya

jatimnow.com - Pelimpahan barang bukti kasus pencemaran nama baik dan tersangka Ahmad Dhani Prasetyo dilakukan oleh Penyidik Polda Jatim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Kamis (17/12019).

Dalam tahap II itu, tersangka Ahmad Dhani menjalani pemeriksaan administrasi selama 45 menit oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya. Setelah itu, Dhani ke luar dan mengatakan jika dirinya tidak ditahan dan diperbolehkan pulang.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Berawan

"Saya nggak ditahan bukan karena saya Iron Man, bukan karena ada penangguhan. Karena memang tidak ditahan," ungkap Dhani saat ke luar Kejari Surabaya kepada wartawan.

Dhani menyatakan bahwa dirinya tidak menempuh langkah penangguhan penahanan agar tak ditahan atau karena dirinya kebal terhadap hukum. Tapi, karena pasal yang menjeratnya memang tidak mengharuskan dirinya ditahan.

"Bukan karena saya kebal hukum, bukan. Karena memang empat tahun ancaman paling umumnya," tambahnya.

Baca juga:  Kasusnya Dilimpahkan ke Kejaksaan, Ahmad Dhani Mengaku Sudah Biasa

Sebagaimana diketahui, dalam perkara itu, Dhani dipersangakakan dengan Pasal 27 ayat 3 Undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) terkait pencemaran nama baik, dengan ancaman empat tahun penjara.

"Tidak ada penangguhan penahanan, sudah saya jelaskan pasal 27 ayat 3 itu ancamannya di bawah empat tahun jadi tidak ada penanganan. Jangan salah kutip lagi lho," kata dia.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Surabaya Didik Adyotomo mengatakan, hari ini pihaknya telah menerima pelimpahan barang bukti perkara dan tersangka Ahmad Dhani.

"Tadi ada beberapa (barang bukti) transkirp vlog yang dia (Ahmad Dhani) lakukan. Kemudian yang bersangkutan cukup kooperatif sehingga tadi berjalan dengan lancar," jelasnya.

Dhani sendiri, lanjut Didik, dikenakan Pasal 27 ayat 3 UU No 19 tahun 2016 tentang ITE, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara dan denda maksimal Rp 750 juta.

"Karena sesuai dengan pasal 21 ayat 4, UU tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), jadi salah satu syarat melakukan penahanan adalah bisa memenuhi syarat objektif, yakni ancamannya lima tahun atau lebih," kata dia.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan

Pasal 21 ayat (4) KUHAP itu berbunyi: 'Penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal, a. tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih'.

Dalam waktu dekat, perkara Dhani ini akan segera diajukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) gabungan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejari Surabaya ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

"Kalau batas waktu pelimpahan (ke PN Surabaya) itu kalau tidak ditahan ya, tapi kita punya SOP maksimal 15 hari dari tahap II ini," tutup Didik.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.