Senin, 08 Jun 2026 22:46 WIB

Pengusutan Prostitusi Artis, Polisi Disebut Bisa Dipraperadilankan

Prostitusi online artis dan model dibongkar Polda Jatim
Prostitusi online artis dan model dibongkar Polda Jatim

jatimnow.com - Pengungkapan kasus prostitusi online yang melibatkan artis dan model majalah dewasa oleh Polda Jatim bisa dipraperadilankan.

Polda Jatim yang menyebut nama-nama artis dinilai telah melanggar praduga tak bersalah. Artis, foto model hingga mantan finalis Puteri Indonesia disarankan menempuh jalur hukum.

Baca Juga: Polda Jatim Bongkar Sindikat Jual Beli OTP Ilegal, Untung Hingga Rp1,2 Miliar

"Praperadilan atau digugat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pemerintah. Pasal 1365 KUHPerdata karena sudah menyebutkan nama, bahkan belum terbukti secara sah dan meyakinkan melalui keputusan pengadilan hukum tetap," terang Pakar Hukum Universitas Airlangga (Unair) I Wayan Titip Sulaksana, Senin (14/1/2019).

Dia juga menyoroti pengungkapan kasus yang telah menyita perhatian nasional itu berjalan tidak adil. Ia mempertanyakan tidak dieksposnya para penikmat (layanan prostitusi) itu.

"Pelacuran tanpa penikmat itu tidak mungkin, itu berarti solo seks, sama dengan masturbasi dan sama dengan onani. Apakah tindakan itu melawan hukum?" kata I Wayan balik bertanya saat bincang-bincang dengan jatimnow.com.

Pria yang ngomongnya ceplas-ceplos ini juga menyesalkan penyebutan artis yang terlibat prostitusi online itu sebagai saksi korban.

"Tidak ada saksi korban, siapa korbannya apakah pelacur? Saksi korban itu, kalau dipaksa melacur seperti trafficking. Kalau ini saksi apa, dia kan menjual (transaksional) berarti bukan korban. Karena dia mendapatkan uang dan kepuasan. kok disebut saksi korban," jelasnya.

Sekali lagi dia meminta kepolisian bertindak fair dan adil dengan mengungkap identitas penikmatnya.

"Mengapa yang diekspos itu hanya pelacurnya saja? Apa salah dia," tegasnya.

"Buktikan dulu di pengadilan, karena yang membuat gaduh itu kalian. Ini masalah pribadi kok. sampai kapanpun pelacuran itu ada di kota-kota. Cuma sembunyi-sembunyi," tantang I Wayan.

Ia mencontohkan, para hidung belang leluasa keluar masuk saat lokalisasi Dolly di Surabaya masih operasi.

Baca Juga: Polda Jatim Ringkus 11 Tersangka Sindikat Penipuan Segitiga Jual Beli Mobil

"Orang datang ke Dolly melanggar hukum tidak? Tidak, karena yang penting bayar, kalau tidak bayar bisa diantemi preman," katanya dengan tertawa.

Menurut dia, yang bisa ditindak secara hukum dalam kasus prostitusi hanyalah GM atau germo.

"Jadi polisi tolong, yang boleh diperiksa itu GM. Karena memang GM itu dilarang oleh hukum di Indonenesia. Kemudian yang jadi saksi adalah penikmat dan pelacurnya," jelas I Wayan.

"Kalau tidak bisa menghadirkan penikmat, kasus ini tidak sempurna sama sekali. Kalau dipaksakan berarti ini ada skenario menjatuhkan seseorang," tambahnya.

Karena, bagi dia, pengungkapan kasus pelacuran itu harus ada pelacur dan penikmatnya.

Baca Juga: Tim Gabungan Polda Jatim Periksa Senpi Dinas di Polres Tulungagung

"Hei penyidik, pelacur tanpa penikmat itu bisa tidak? penikmatnya harus diekspos gede-gedean. Pelacuran itu kejahatan tanpa korban," tandas I Wayan.

Pelacuran atau prostitusi, kata dia, kedua belah pihak adalah saling membutuhkan. Dan saling tidak merugikan.

"Sama-sama butuh, pelacurnya butuh duit pembeliannya butuh kepuasan. Hanya saja yang dilanggar moral, kecuali marketingnya yang mencari pelacur baru kemudian meng-upload nah itu yang kena UU ITE," jelasnya.

Ia mengingatkan kepada kepolisian untuk juga memeriksa penikmat atau pelanggan pelacuran tersebut.

"Ingat lo ya, prinsipnya pelacuran itu tidak mungkin tanpa penikmat. Jadi, polisi itu salah jika hanya memeriksa pelacurnya saja tanpa memeriksa penikmatnya. Kalau begitu namanya solo seks," tambah I Wayan Titip sembari berharap bahwa pengungkapan prostitusi online itu bukan untuk pengalihan isu.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.