Jumat, 12 Jun 2026 11:09 WIB

Prostitusi Online Artis

Mereka yang di Sekeliling Vanessa Angel

jatimnow.com - ES yang dituding sebagai mucukari atau germo prostitusi online yang melibatkan artis VA (Vanessa Angel) mengaku tidak mendapatkan uang komisi.

Melalui kuasa hukumnya, Frangky Desima Waruwu, rekening ES mendapat transferan uang Rp 40 Juta dari FTJ. Uang tersebut dari seseorang.

Baca Juga: Profil Vidi Aldiano: Biodata Singkat dan Perjalanan Karir di Dunia Musik

ES kemudian mentransfer uang Rp 35 Juta ke rekening VA Rp 35 juta. Sisa uang Rp 5 juta digunakan untuk biaya akomodasi.

Ia menyebut yang terlibat sebagai perantara Va cukup banyak.

"FTJ ini orang lain perannya sebagai perantara juga, ini ada rentetan sebenarnya, jadi ada si A, B, C, D. Klien kami dalam hal ini si D. Jadi perputaran uang melalui FT, DN, FTJ, kemudian ES," paparnya di Mapolda Jatim.

Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Yusep Gunawan mengatakan, dari data rekening koran yang pihaknya terima setelah meminta atas surat kuasa peristiwa pertanggal 5 Januari ada tiga orang lainnya yang masih dalam pengembangan.

Baca Juga: Kang Mus Pemeran Preman Pensiun Dikabarkan Tutup Usia

"Ada tiga orang yang dilewati itu yang kita sedang kembangkan," kata Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan di Mapolda Jatim, Senin (14/1/2019) saat jumpa pers di Mapolda Jatim, Senin (14/1/2019).

Saat ditanya terkait ES tidak menerima dana transaksi dari VA, Yusep mengatakan bahwa dari data yang didapat penyidik bahwa dana tersebut distribusikan ke mucikari lainnya sebagai penghubung yang menyediakan.

"Konsep digitalisasinya sama sinkronisasi dari chatting dari rekening keuangan. Karena daripada perilaku mucikari ES di tanggal 5 (5/1) dia cenderung sebagai mendampingi mengatur dan bahkan transaksi sebagainya dia yang melakukan, jadi pada saat itu dia ada di kamar sebelahnya," bebernya.

Baca Juga: Satpol PP Surabaya Cek Dugaan Prostitusi di Eks Lokalisasi Moroseneng

AV dan AS serta dua orang diamankan dari sebuah hotel pada Sabtu (5/1/2019). Mereka dituduh terlibat prostitusi online artis.

Yusep menambahkan, apabila yang bersangkutan mengatakan tidak menerima tetapi dari hasil forensik menyebutkan bahawa ada maka hal tersebut akan dikroscek dengan data.

"Itu akan dibuktikan nanti dari data rekening, kalau dia ngomong tidak, tapi data forensiknya ada ya tinggal lihat nanti aja dari data forensik nya. Atas temuan itu lihat hasil penyelidikan, pasalnya Sementara Pasal 27 ayat 1 Junto 45 ayat 1 UU ITE," pungkasnya.

Editor : Budi Sugiharto
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.