Minggu, 14 Jun 2026 15:04 WIB

Dua Gadis ini Kendalikan Peredaran Pil Koplo di Surabaya

Dua gadis bersama barang bukti pil koplo yang mereka edarkan diamankan di Polsek Genteng, Surabaya/jatimnow.com
Dua gadis bersama barang bukti pil koplo yang mereka edarkan diamankan di Polsek Genteng, Surabaya/jatimnow.com

jatimnow.com - Dua gadis di Surabaya ditangkap polisi setelah terbukti turut mengendalikan peredaran pil koplo jenis Double L. Selain dua gadis itu, polisi juga menangkap seorang pemuda yang ikut mengedarkan dan seorang pemasok asal Kediri.

Jaringan pengedar pil koplo ini dilakukan Unit Reskrim Polsek Genteng secara bertahap. Dua gadis pengedar itu adalah Della (19) dan Dinda (20), keduanya warga Manukan, Surabaya serta Dodi (20) asal Simo Tambakan, Surabaya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Berawan

"Ketiganya kami tangkap lebih dulu," ujar Kapolsek Genteng, Kompol Ari Trestiawan, Kamis (10/1/2019).

Setelah menangkap ketiganya, lanjut Ari, timnya melakukan pengembangan untuk mengidentifikasi orang yang memasok pil koplo kepada ketiganya. Dari penyelidikan, timnya berhasil meringkus Irwan (29) warga asal Kediri.

Total, dari jaringan pengedar ini, Polsek Genteng menyita sebanyak 10.686 butir pil koplo. "Pemasok asal Kediri (Irwan) ini, sudah mengendalikan bisnisnya selama dua tahun terakhir," beber Ari.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan

Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa dua gadis (Della dan Dinda) merupakan satu keluarga. Awalnya, kedua gadis ini hanya pemakai aktif, tapi akhir-akhir ini teridentifikasi menjual pil-pil itu ke kalangan pelajar.

Dinda sehari-hari bekerja sebagai penjaga toko di sebuah pusat perbelanjaan di Surabaya. Sedangkan Della menjaga warung di daerah Manukan Surabaya.

"Di warung yang dijaga tersangka Dl (Della) itulah, mereka mengonsumsi pil-pil ini. Setiap harinya menenggak sedikitnya tiga butir. Setelah itu mereka menjualnya, kebanyakan pelajar," terangnya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan

Sementara Dodi yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang tambal ban di kawasan Simo Tambakan Surabaya, juga pemakai aktif sekaligus pengedar yang juga dipasok tersangka Irwan.

Atas kasus tersebut, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 196 dan 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.