Rabu, 10 Jun 2026 08:53 WIB

Dijerat UU ITE, Dua Mucikari Artis VA dan AS Ditahan

Mucikari ES saat digelandang penyidik di Polda Jatim
Mucikari ES saat digelandang penyidik di Polda Jatim

jatimnow.com - Dua tersangka mucikari ES dan TN yang diduga memperdagangkan artis VA (Vanessa Angel) dan AV alias AS (Avriellia Shaqqila) dipastikan akan ditahan. Itu setelah polisi melakukan gelar perkara atas kasus prostitusi online yang melibatkan kedua tersangka tersebut.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, dari hasil gelar perkara yang telah dilaksanakan, dipastikan penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, menjerat dua tersangka itu dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 27 Ayat 1 dan 45 dengan ancaman hukuman 6 tahun.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah

"Dua mucikari itu mentransmisikan di dunia maya tentang pornografi, sehingga memang kita bisa menahan yang bersangkutan," tegas Barung di Mapolda Jatim, Rabu (9/1/2019).

Barung menambahkan, sedangkan jeratan selain UU ITE yaitu Pasal 296 dan 506 KUHP tentang praktek pelacuran yang dilakukan mucikari.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan

"Oleh karena (jeratan pasal dan UU ITE) itu, Polda jawa Timur secara pasti dan mantap menahan ES dan TN untuk kita maju kepada kelanjutan kasus ini dengan KUHP dan UU ITE," jelasnya.

Saat ditanya terkait perkembangan kasus ini, Barung menyampaikan kepada awak media untuk bersabar karena kasus prostitusi yang melibatkan artis dan model ini masih dalam tahap pengembangan.

Baca Juga: Motorola Solutions Resmikan Learning Center Baru di Surabaya

"Artis dangdut ya, seperti apa yang disampaikan Pak Kapolda (Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan) nanti perkembangannya. DPO masih kita kejar, baru tiga hari masak langsung kita tangkap," tandasnya.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.