Minggu, 14 Jun 2026 22:39 WIB

Kejari Surabaya Tangkap Wisnu Wardhana di Kenjeran

Wisnu yang ditangkap petugas Kejari Surabaya/ foto istimewa
Wisnu yang ditangkap petugas Kejari Surabaya/ foto istimewa

jatimnow.com - Wisnu Wardhana terpidana kasus korupsi terkait pengalihan aset PT. Panca Wira Usaha Jatim (BUMD) dengan kerugian kurang lebih Rp 11 miliar ditangkap tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Rabu (9/1/2019).

Penangkapan yang terjadi pukul 06.00 Wib di simpang empat Kedung Cowek, tepatnya di depan gang Lebak Jaya, Kenjeran, tersebut dipimpin oleh Kepala Kejari Surabaya, Teguh Darmawan dan tim intelijen serta tim Pidsus.

Baca Juga: Beasiswa LPPD Jatim 2026 Dibuka, Siapkan Kuota Kampus Al-Azhar Mesir

Saat ditangkap, Wisnu yang mengenakan jaket biru tersebut hendak melawan petugas. Wisnu yang mengendari mobil Toyota Sigra bernopol M 1732 HG tidak menghentikan mobilnya dan menabrakkan ke motor yang ditaruh di depan oleh petugas kejaksaan.

Kasi Intel Kejari Surabaya I Ketut Kasna Dedi mengatakan pihaknya mengejar terpidana sejak Selasa (9/1) malam.

"Terpidana ada upaya melarikan diri di Jalan Kenjeran dan akhirnya salah satu anggota menaruh di depan mobil yang bersangkutan agar tidak melarikan diri," katanya.

Kejadian tersebut membuat salah satu anggota kejaksaan yang hendak mengeksekusi sempat terjepit di bawah mobil Wisnu.

"Dihadang sedikit di depan dengan harapan tidak melajukan kendaraan. Anggota tidak mengapa hanya lecet sedikit," ujarnya.

Baca Juga: Jatim Raih Penghargaan Kategori Pemda Terbaik Penurunan Pengangguran

 

Pria kelahiran 1961 tersebut dieksekusi berdasarkan putusan MA No.1085 K/Pid.sus/2018
tanggal 24 September 2018, dengan amar putusan menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 200 Juta subsidair 6 bulan.

Baca Juga: Jatim Raih Penghargaan Kategori Pemda Terbaik Penurunan Pengangguran

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengimbau agar Wisnu Wardhana yang pernah menjabat sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya periode 2009 - 2014 untuk menyerahkan diri.

"Eksekutor dari Putusan MA dalam perkara ini adalah Kejaksaan Negeri Surabaya. Secara organisatoris kami sudah memerintahkan untuk segera mengeksekusinya," ujar Kepala Kejati Jatim Sunarta kepada wartawan di Surabaya, Jumat (4/1) lalu.

 

Editor : Sandhi Nurhartanto
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.