Minggu, 07 Jun 2026 11:23 WIB

Peras Kepala Sekolah, Oknum Wartawan di Kediri Dijemput Polisi

AKBP Roni Faisal (tengah) menunjukkan barang bukti dan oknum wartawan pemeras
AKBP Roni Faisal (tengah) menunjukkan barang bukti dan oknum wartawan pemeras

jatimnow.com - Terbukti memeras kepala sekolah, oknum wartawan bernama Cassandi dijemput polisi. Pria 28 tahun asal Desa Sukorejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri itu akhirnya menjadi pesakitan.

Penangkapan terhadap oknum wartawan itu dilakukan Satreskrim Polres Kediri. Itu setelah mereka mendapat laporan bahwa pelaku meminta uang tutup mulut kepada kepala sekolah agar kasus dugaan tindak asusila yang diduga dilakukan oleh seorang siswa di sekolah itu tidak dimuat.

Baca Juga: Bayi Dibuang di Pinggir Sawah Kediri Diserahkan ke Dinsos, Polisi Buru Ibu Kandung

Kapolres Kediri, AKBP Roni Faisal menjelaskan, tersangka awalnya menghubungi korban melalui pesan whatsapp. Dalam komunikasi tersebut, tersangka mengancam akan memberitakan kasus asusila yang diduga dilakukan oleh seorang siswa sekolah tersebut.

"Tersangka kemudian meminta imbalan untuk tidak menulis berita dugaan pencabulan itu," bebernya, Selasa (08/01/2019).

Korban sempat menawarkan untuk memberi uang sebesar Rp 500 ribu, tetapi tersangka menolak karena mengaku ada lima temannya yang juga mengancam akan memberitakan peristiwa itu. Korban lalu melakukan koordinasi dengan bendahara sekolah dan sepakat akan memberikan uang tutup mulut sebesar Rp 3 juta.

Baca Juga: Ponpes Al Falah Kediri Ditetapkan Tuan Rumah Munas Alim Ulama dan Konbes NU

Korban kemudian menghubungi tersangka dan mempersilahkan untuk mengambil uang tersebut di sekolah. Tersangka kemudian mendatangi sekolah dan menandatangani kwitansi penerimaan uang itu.

"Setelah transaksi selesai, anggota kami langsung menangkap tersangka saat ke luar kantor kepala sekolah," tambah mantan Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya ini.

Baca Juga: Razia Gabungan di Lapas Kediri, Petugas Amankan Barang Terlarang

Dari tangan tersangka, penyidiki mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai dan kwitansi pembayaran. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman penjara 9 tahun.

"Tersangka terbuti melakukan pemerasan," pungkas Alumnus AKPOL tahun 2000 ini.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Menkop Dukung Kemitraan Petani-Koperasi di Kediri, Kejar Swasembada Gula 2028

Kolaborasi ini merupakan bentuk sinergi nyata antara koperasi, petani, dan pelaku industri.

Akhir Pekan Cuaca di Surabaya Cerah, tapi Waspada Panas yang Menyengat

Tidak terlihat adanya potensi hujan yang signifikan sepanjang hari. Cuaca mendukung berbagai aktivitas masyarakat, khususnya aktivitas di luar ruangan.

Tuai Polemik, Komisi III DPRD Kota Probolinggo Sidak Proyek Swalayan Jalan Cokro

Komisi III telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi untuk memastikan kelengkapan izin proyek di atas lahan seluas 1,3 hektare tersebut.

Update Kepulangan Haji 2026: 7.581 Jemaah Tiba via Debarkasi Surabaya

Update kepulangan haji 2026 Debarkasi Surabaya: 7.581 jemaah dari 20 kloter tiba di Tanah Air. 2 jemaah asal Malang wafat, 3 lainnya dirawat di RS Arab Saudi.

Peringatan Hari Lanjut Usia Nasional di Jember, Lansia Tangguh Indonesia Tumbuh

Pengalaman dan kebijaksanaan yang dimiliki para lansia merupakan fondasi penting dalam pembangunan bangsa.

Plt Bupati Tulungagung Ajak Masyarakat Lakukan Pemilahan Sampah Dari Sumber

Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2026, Pemkab Tulungagung gelar deklarasi gerakan pemilahan dan pengolahan sampah dari sumber.