Polisi Tetapkan Dua Mucikari Prostitusi Online Artis ini Tersangka
- Penulis : Farizal Tito
- | Minggu, 06 Jan 2019 17:05 WIB
jatimnow.com - Dua orang ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi online yang melibatkan dua publik figur atau artis Vanessa Angel (VA) dan Avriellya Shaqila (AV). Keduanya berperan sebagai mucikari asal Jakarta Selatan.
"Ada dua tersangka yang telah kami tahan. Bahwa dua tersangka resmi dan bukan VA tersangka, adalah ES dan TN sudah kita tahan," jelas Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di mapolda, Minggu (6/1/2019).
Baca Juga: Profil Vidi Aldiano: Biodata Singkat dan Perjalanan Karir di Dunia Musik
Barung menegaskan VA dan AV sebagai korban. ES dan TN sengaja mendatangkan korban ke Kota Pahlawan.
"Kedua tersangka mendatangkan korban kemari (Surabaya)," tambahnya.
Baca Juga: Kang Mus Pemeran Preman Pensiun Dikabarkan Tutup Usia
Ia menegaskan bahwa dalam kasus ini tidak melibatkan manajer. "Tidak ada yang menyatakan itu, manajernya sudah telepon saya dari Jakarta," katanya.
VA dan AV alias AS sempat diperiksa 1x24 jam di Gedung Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim. Ke depan, dua artis ini dikenakan wajib lapor.
Baca Juga: Satpol PP Surabaya Cek Dugaan Prostitusi di Eks Lokalisasi Moroseneng
"Bukan saksi, tapi hanya wajib lapor," tegasnya.
Disebut polisi, mereka disergap ketika sedang melayani kliennya. Tarif VA untuk sekali kencan disebut polisi Rp 80 Juta. Sedangkan AV bertarif lebih murah, Rp 25 Juta.
URL : https://jatimnow.id/baca-10873-polisi-tetapkan-dua-mucikari-prostitusi-online-artis-ini-tersangka