Senin, 08 Jun 2026 21:24 WIB

Duh... Teganya Pemuda ini Curi Motor Teman Ngopinya

Pelaku Andi Fahrizal Amin dan motor teman akrabnya yang ia curi diamankan di Mapolsek Kenjeran, Surabaya
Pelaku Andi Fahrizal Amin dan motor teman akrabnya yang ia curi diamankan di Mapolsek Kenjeran, Surabaya

jatimnow.com - Entah apa yang ada dibenak Andi Fahrizal Amin. Pemuda 26 tahun warga Jalan Surti Kanti 1 Nomor 14, Sidotopo, Surabaya itu tega mencuri motor teman yang setiap hari ngopi bersamanya.

Aksi Andi dilaporkan oleh Abdul Rahman sang korban ke Polsek Kenjeran dan Andi ditangkap pada Rabu (2/1/2019) lalu sekitar pukul 20.00 Wib. Andi teridentifikasi setelah mencuri motor di rumah temannya itu di Jalan Randu Agung 4 No 26B, Sidotopo, Surabaya.

Baca Juga: Dua Bulan Operasi, 192 Bandit Jalanan Surabaya Dikerangkeng

Kanit Reskrim Polsek Kenjeran, Iptu Endri Subandrio menjelaskan, pelaku merupakan teman dekat korban. Tapi rupanya, pertemanan itu dimanfaatkan pelaku untuk mengincar motor korban dengan cara menggandakan kunci kontak motor tersebut.

"Karena kenal baik, pelaku sering meminjam motor korban. Saat dipinjam itulah, pelaku menggandakan kunci kontaknya," beber Endri.

Baca Juga: Jambret iPhone Turis Jerman di Kota Lama Surabaya Ditembak Polisi

Berbekal kunci duplikat, pelaku yang sudah hafal kondisi rumah korban akhirnya mencari kesempatan untuk mencuri motor tersebut. Saat ada kesempatan, pelaku mengajak Ry, temannya untuk mencuri motor Honda Scoopy bernopol L 6977 RL itu.

"Saat hendak membawa kabur motor curian itu, warga memergokinya. Saat itupula, pelaku (Andi) tertangkap dan dimassa. Beruntung kami cepat datang ke TKP dan meredam amarah warga," terang Endri.

Baca Juga: Satreskrim Polres Ponorogo Ungkap kasus Curanmor, Dua Warga Brebes Ditangkap

Setelah dievakuasi dari amukan massa, pelaku Andi berikut motor yang dicurinya dibawa ke Mapolsek Kenjeran. "Untuk pelaku Ry berhasil kabur dan saat ini masih kami buru," tegas Endri.

Andi saat ini sudah mendekam di sel tahanan Polsek Kenjeran dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencruian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.