Jumat, 12 Jun 2026 02:26 WIB

Polisi Tangkap Penjual Telur Ajaib Isi Sabu

Tersangka pengedar sabu ditangkap Polrestabes Surabaya
Tersangka pengedar sabu ditangkap Polrestabes Surabaya

jatimnow.com — Peredaran narkoba saat ini terus mengikuti jaman dan berbagai modus dalam transaksinya. Seperti yang dilakukan Halimatus Sadiyah (39) warga Jalan Tanah Merah Surabaya ini.

Selain berjualan pakaian di Pasar Pogot, Halimatus juga nyambi mengedarkan sabu-sabu kepada para pelajar. Tersangka piawai dalam melancarkan peredaran barang haram itu, yakni kemasan sabu dimasukkan ke dalam mainan dari plastik yang menyerupai telur dan disebutnya "telur ajaib".

Baca Juga: Dua Bulan Operasi, 192 Bandit Jalanan Surabaya Dikerangkeng

Kepada petugas, Halimatus mengaku sudah tiga bulan menjalankan bisnis haram tersebut. Dengan dibantu dua keponakannya MM (17) dan MS (17), Halimah menlancarkan transaksi sabu-sabu.

"Sudah tiga bulan pak, buat hidupi anak. Jualan baju tambah sepi, ditambah lagi suami saya sudah tidak ada," kata Halimah, di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (27/12/2018).

Kasatres Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Indra Mardiana mengatakan pelaku berhasil di tangkap setelah petugas mendapatkan informasi adanya peredaran narkoba oleh kalangan pelajar.

Dari informasi tersebut, petugas melakukan pengintaian dan penggerebekan. Petugas pun berhasil mengamankan MM dengan barang bukti sabu-sabu seberat 1,03 gram yang dikemas di dalam telur mainan plastik.

Baca Juga: Polisi Bongkar Jaringan Narkotika Madura-Gresik, Sita 200 Gram Sabu

"Pada saat di amankan, pelaku (MM) mengaku jika disuruh membeli narkoba tersebut oleh pelaku HT," kata Indra.

Dari hasil penyelidikan, sabu-sabu tersebut dibeli oleh Halimah dari seseroang yang bernama Roni (DPO) yang sebelumnya di pesan oleh MS atas perintah Halimah. Pelaku, biasa menjual narkoba tersebut kepada teman-teman MM dan MS.

"Pelaku menyuruh kedua remaja itu untuk membeli dari RN dan dijual di teman-temannya untuk pesta narkoba. Karena kedua remaja tersebut masih dibawah umur, kami kirim ke bapas anak untuk dilakukan pembinaan," tambah Indra.

Baca Juga: Sindikat Mobil Bodong dan STNK Palsu Jaringan Pasuruan-Surabaya Dibongkar

Kepada pelaku, petugas menjerat pasal 114 ayat dan Pasal 112 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling lama 12 tahun kurungan penjara.

 

Editor : Sandhi Nurhartanto
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.