Kamis, 18 Jun 2026 06:33 WIB

Suami Istri Dalangi Pembuatan Dokumen Palsu untuk Kredit Online

Polisi membeberkan barang bukti dokumen palsu dan tersangka di Mapolda Jatim, Senin (17/12/2018)
Polisi membeberkan barang bukti dokumen palsu dan tersangka di Mapolda Jatim, Senin (17/12/2018)

jatimnow.com - Suami istri asal Surabaya ditangkap polisi setelah terbukti mencetak sejumlah dokumen palsu yang dipakai untuk syarat pengajuan kredit online.

Penangkapan itu dilakukan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim saat pasangan suami istri itu berada di wilayah Bangil, Pasuruan.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Berawan

Suami yang ditangkap itu bernama Diki Widyanarko (34) asal Surabaya. Selain mencetak kartu tanda penduduk (KTP), ia bersama istrinya juga mencetak kartu keluarga (KK), surat izin mengemudi (SIM) dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) palsu.

Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Harissandi menjelaskan, praktek itu dibongkar setelah salah satu perusahaan kredit belanja online melapor atas ulah pelaku dengan tuduhan telah melakukan penipuan identitas. Dari laporan itu, pihaknya melakukan penyelidikan.

Setelah teridentifikasi pelakunya, Tim Subdit Siber kemudian menangkap suami itu di Bangil, Pasuruan. "Untuk istrinya tidak kami tahan karena baru saja melahirkan," terang Harissandi di Mapolda Jatim, Senin(17/12/2018).

Sementara sang suami sudah ditahan dan diperiksa intensif. Dalam pemeriksaan terungkap bahwa tersangka melakukan pemalsuan dokumen itu dalam kurun waktu Februari hingga Mei 2018.

Baca Juga: ASN Kota Probolinggo Ditantang Manfaatkan Medsos untuk Promosi Daerah

Tersangka mencetak sejumlah identitas palsu dari data identitas sejumlah orang yang ia kumpulkan saat menjadi sales penjualan motor. "Jadi, tersangka mengambil foto beserta nomor induk kependudukan (NIK) para pembeli motor yang dulunya mengajukan kredit motor melalui tersangka," jelas Harissandi.

Setelah berhasil mencetak sejumlah dokumen palsu, tersangka mengajukan kredit online untuk pembelian ponsel. Kemudian ponsel-ponsel itu dijual tersangka melalui situs jual beli online.

"Sementara dia belanja ponsel saja," tegas Harissandi.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan

Dari kasus itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa 16 lembar NPWP palsu, 10 lembar SIM A palsu, lima SIM C palsu, 15 KTP palsu, tiga KTP asli, dan 54 KK Palsu.

Sementara kerugian yang dialami oleh perusahaan belanja online tersebut sekitar Rp 200 juta. Sebab tersangka tercatat sudah belanja sebanyak 60 kali dengan identitas palsu yang dibuatnya.

Tersangka dijerat dengan pasal 35 Jo pasal 51 ayat 1 UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 informasi dan transaksi elektronik dan ditambah dengan pasal 378 KUHP terkait penipuan dengan kurungan penjara maksimal 12 tahun

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.